SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Majelis hakim memutuskan hukuman pidana 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta terhadap terdakwa pembunuhan satwa gajah di Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo.
Hukuman ini diputuskan pada sidang putusan majelis hakim berlangsung di Pengadilan Negeri Tebo, Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Andi Barkan Mardianto SH MH dan hakim anggota 1, Fadillah Usman SH.Mh hakim anggota 2, Julian leonardo Marbun SH.
Pada sidang berlangsung, ketua majelis hakim membacakan putusan menyatakan terdakwa Nazori tanpa didampingi kuasa hukum terbukti dan meyakinkan secara sah bersalah telah dengan sengaja membunuh sekor satwa gajah.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nazori berupa pidana penjara selama 1 tahun tahun dan 4 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,” putus majelis hakim.
Sementara itu, Nazori mengaku akan melakukan diskusi bersama keluarga terhadap putusan hakim apakah menerima ataukah ada upaya banding.
“Kita pikir-pikir, kita akan melakukan berembuk bersama keluarga,” ujarnya.
Dia mengaku terhadap putusan majelis hakim dijatuhkan kepada dirinya merasa keberatan, dikarenakan pasal yang diterapkan adalah unsur kesengajaan, padahal menurut ia bahwa kematian gajah adalah unsur ketidaksengajaan.
“Sayo dinilai seolah-olah penjahat, tapi saya untuk membela diri dan membela kebun saya, karena jalan satu-satunya, untuk mengatasi satwa gajah itu, adalah dengan cara memasang kawat listrik, mayoritas warga didalam itu memasang kawat listrik, kalau pakai pagar kayu tidak bisa,” ujarnya.
Menurutnya banyak warga disekitar memasang kawat listrik, dikarenakan tidak ada sosialisasi terhadap pemasangan kabel listrik.
“SOP nya tidak ada, disitu saya merasa saya dizolimi,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa pihak BKSDA tidak pernah melakukan sosialisasi terhadap pemasangan kabel listrik diwilayah tersebut.
“Tidak ada BKSDA sosialisasi,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan, diwilayah tersebut banyak sekali kebun warga yang sudah ditanami kelapa sawit yang mana hasil kebun tersebut untuk menafkahi keluarga.
Dirinya berharap, kepada pihak terkait untuk mencari solusi terhadap konflik gajah dan manusia agar tak terulang lagi.