SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi dalam persidangan perkara perdata sengketa lahan ekspedisi di Jambi menolak 3 saksi.
Diketahui, sidang tersebut merupakan perkara perdata sengketa lahan yang menyeret 2 nama pengusaha ekspedisi yakni Pendi dan Budiharjo selaku tergugat.
Hakim menolak 3 saksi yang diajukan penggugat Pendi dalam persidangan nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb.
Dalam sidang yang beragendakan keterangan saksi dari pihak penggugat, ketiga saksi yang dihadirkan Pendi yakni Mulyono, P Doding dan Antonius Sugianto.
Mereka ditolak oleh pihak tergugat Budiharjo dan kuasa hukumnya Jay Tambunan hingga akhirnya dikabulkan ketua majelis hakim Muhammad Deny Firdaus dan hakim anggota, Suwarjo dan Otto Edwi, Rabu (16/7/2025).
Menurut Jay, dalam pasal 172 RBG atau pasal 145 HIR melarang dalam perkara perdata bahwa keluarga sedarah, semenda dalam garis lurus salah satu pihak serta suami atau istri (termasuk mantan) untuk menjadi saksi.
Ditambahkan, dalam praktik peradilan perdata, sudah diterima sebagai hukum yang berlaku umum bahwa orang yang ada hubungan kerja atau mendapat upah dan perintah kerja dari para pihak dalam perkara perdata tidak boleh menjadi saksi.
“Karena ia akan berpihak dalam memberikan keterangan,” katanya.
Budiharjo selaku tergugat pun mengungkapkan, saksi Mulyono, P Doding dan Antonius Sugianto memiliki hubungan kekerabatan sangat dekat dengan penggugat Pendi.
Sehingga hakim pun mencecar 3 saksi untuk mengkonfirmasi hubungan kekeluargaan mereka dengan penggugat Pendi.
Ternyata, Mulyono dan P Doding mengaku sebagai adik kandung Pendi, sementara Antonius Sugianto merupakan adik ipar penggugat Pendi.
“Saudara harus ngerti, saksi yang dihadirkan siapa saja,” ujar Deny Firdaus kepada penggugat Pendi dan kuasa hukumnya.
Deny meminta ketiga saksi mundur dan akhirnya sidang pun ditutup dan menjadwalkan kembali pada 23 Juli 2025 mendatang.
“Apa sulitnya menghadirkan saksi, bisa ketua RT, lurah atau tetangga kanan kiri,” ungkapnya.
Selain perkara perdata, ranah pidana antar keduanya juga mencuat ketika Budiharjo melaporkan Pendi ke Polda Jambi atas perusakan pagar gudang.
Tim Redaksi