SEKATOJAMBI.COM, TANJAB TIMUR – Sebanyak 211 lembar surat suara di Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Timur dinyatakan rusak saat dilakukan penyortiran dan pelipatan surat suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Timur pada Selasa (9/1/2024) kemarin.

Hal tersebut disampaikan Irawan, Divisi SDM KPU Tanjab Timur bahwa di hari pertama di temukan 211 surat suara yang rusak untuk DPRD Provinsi.

“Kerusakan surat suara kebanyakan sobek bagian pinggir, tinta yang meluber, kusut, kelebihan warna, dan bercak. Dan sejauh ini belum di temukan surat suara yang sudah tercoblos,” jelasnya, Rabu (10/1/2024).

Dikatakan Irawan, pihaknya akan membuat Berita Acara untuk pemenuhan kekurangan yang ditujukan ke KPU Provinsi Jambi.

“Nanti kita akan buat BA untuk pemenuhan kekurangan tersebut, dan kita sampaikan ke KPU Provinsi Jambi. dan harus diganti sebelum masa pencoblosan,” katanya.

Selain itu, pihaknya akan memastikan surat suara cadangan sebanyak 2 persen.

“Kami juga akan pastikan ketersediaan surat suara cadangan sebanyak 2 persen dari total jumlah pemilih di TPS tersebut,” tuturnya.