SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi melaksanakan sidang perkara kasus jaringan narkotika 2 bandar besar yakni Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding, Kamis (20/3/2025) siang.
Diding tiba terlebih dahulu sekitar pukul 11.30 WIB dan Helen sampai di PN Jambi sekitar pukul 12.40 WIB.
Kedatangan Helen dikawal jaksa dan anggota polisi yang mengenakan senjata lengkap. Helen pun menutupi wajahnya sambil berjalan menuju ruang tahanan pengadilan sambil menunggu sidang dimulai.
Keduanya di tahan terpisah, di mana tersangka Helen di tahan di Lapas Perempuan Jambi dan tersangka Diding di tahan di Lapas Kelas II B Jambi.
Tidak hanya Helen dan Diding, bandar Narkoba asal Tanjung Jabung Barat Arifani atau Ari Ambo juga dijadwalkan akan melaksanakan sidang siang ini di PN Jambi.
Adapun sidang perdana yang akan dijalani oleh keduanya dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang akan dipimpin Hakim Dominggus Silaban.
Pada sidang perdana ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan dakwaan untuk masing-masing terdakwa di sidang terpisah.
Dari laman sipp.pn-jambi, ada 6 JPU pada sidang kasus bandar besar narkoba di Jambi ini.
Keenamnya yakni: Meri Anggraini, Ni Luh Hartini, Hariyono, Yusmawati, Ahmad Sazili dan Asri Irwan.
Pengungkapan ini berawal dari pengakuan Ari bahwa Diding adalah orang yang merekrutnya untuk menjalankan bisnis narkotika sejak tahun 2012.
Ari juga menyebutkan barang haram yang dijualnya diambil dari Helen dan Diding. Dan Ari Ambo ditargetkan untuk menjual 20 kilogram narkotika di wilayah Tanjung Jabung Barat.
Namun, dirinya hanya bisa menyanggupi untuk menjual empat kilogram narkotika setiap bulannya.
Tidak sampai disitu, Ari Ambo juga mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator untuk mengungkap kasus jaringan narkotika Helen Cs.
Hal ini tentu memperpanjang kasus jaringan narkotika Helen Cs di Jambi.
Tim Redaksi