SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Seorang pemilik konter hp di wilayah Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat menjadi korban penipuan uang palsu, Selasa (10/9/2024) kemarin.
Saat itu pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan karyawan toko yang sedang sibuk melayani pembeli.
Pemilik konter hp, Sandi mengatakan uang palsu tersebut bernilai Rp. 50.000.
Korban mengaku pada saat kejadian, situasi konter sedang ramai pembeli. Sehingga karyawan toko tidak terlalu memperhatikan uang yang digunakan pelaku untuk membayar.
“Karyawan toko benar-benar tidak sadar. Sehingga begitu pelaku membayar, uang tersebut langsung dimasukkan ke dalam laci,” ujarnya.
Sandi baru sadar menerima uang palsu setelah malam hari saat sedang menghitung uang hasil penjualan.
“Situasi konter sedang ramai pembeli, jadi enggak tau siapa pelakunya yang ngasih uang palsu ini,” katanya.
Dia juga mengaku bahwa sudah 2 kali menjadi korban peredaran uang palsu.
“Dalam beberapa bulan terakhir ini, kami sudah dua kali mendapatkan uang palsu pecahan Rp. 50.000,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM mengimbau agar masyarakat untuk selalu dan senantiasa mewaspadai peredaran uang palsu.
“Saya minta masyarakat ataupun para pelaku usaha agar selalu waspada dalam menerima uang. Ketika menerima uang pembayaran, harus dicek kembali. Karena menurut dia, sangat jelas perbedaan antara uang palsu dan uang asli keluaran Bank Indonesia (BI). Uang palsu itu sangat berbeda dengan uang asli, terlihat dari kualitas kertasnya sudah beda dan uang asli itu ada air ketika diterawang. Jadi bagi masyarakat ingat 3D, dilihat, diraba dan diterawang,” jelasnya, Rabu (11/9/2024).
Kapolres juga meminta segera melapor jika mengetahui atau menerima uang palsu. Sebab, uang palsu sangat berbeda dengan uang aslinya meskipun sekilas sama.
“Apabila masyarakat menerima ataupun mengalami tindakan penggunaan uang palsu diharapkan agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat,” ujarnya.
Kapolres juga menegaskan, bahwa setiap orang yang mengedarkan uang palsu, dapat diancam dengan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7.
“Bunyinya, setiap orang yang memalsukan rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dipidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10 miliar,” pungkasnya.