• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Minggu, Februari 1, 2026
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Kapolres Muaro Jambi Hadiri Penanaman Pohon Serentak Se-Provinsi Jambi Peringati HUT Jambi ke-69

    Lantik 8 Pejabat Eselon II, Bupati M. Syukur: Saudara Dilantik Bukan Karena Hebat, Tinggalkan Ego Sektoral

    Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman Penyelewengan Pupuk Subsidi dari Lampung ke Jambi

    Pemkot Jambi Canangkan Program Sunat Gratis Sepanjang Masa Bagi Masyarakat

    Gubernur Jambi Tindak Tegas Penyebab Keracunan MBG di Kabupaten Muaro Jambi

    Dinas Perkim Sarolangun Berhasil Tekan Biaya Listrik Lampu Jalan

    Gubernur Jambi Tindak Tegas Penyebab Keracunan MBG di Kabupaten Muaro Jambi

    Gubernur Jambi Tindak Tegas Penyebab Keracunan MBG di Kabupaten Muaro Jambi

    Sambut Kunker Anggota DPD RI ke Jambi, Bimas Hindu Bersama Sejumlah Element Hindu Fokuskan Pelestarian Nilai Agama dan Budaya Hindu

    Peresmian Posbankum dan Gedung Baru Kanwil Kemenkum Kalsel, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Secara Daring

    Sambut Kunker Anggota DPD RI ke Jambi, Bimas Hindu Bersama Sejumlah Element Hindu Fokuskan Pelestarian Nilai Agama dan Budaya Hindu

    Sosialisasi JDIHN Nasional, Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Sinergi Pembinaan di Wilayah

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Kapolres Muaro Jambi Hadiri Penanaman Pohon Serentak Se-Provinsi Jambi Peringati HUT Jambi ke-69

    Lantik 8 Pejabat Eselon II, Bupati M. Syukur: Saudara Dilantik Bukan Karena Hebat, Tinggalkan Ego Sektoral

    Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman Penyelewengan Pupuk Subsidi dari Lampung ke Jambi

    Pemkot Jambi Canangkan Program Sunat Gratis Sepanjang Masa Bagi Masyarakat

    Gubernur Jambi Tindak Tegas Penyebab Keracunan MBG di Kabupaten Muaro Jambi

    Dinas Perkim Sarolangun Berhasil Tekan Biaya Listrik Lampu Jalan

    Gubernur Jambi Tindak Tegas Penyebab Keracunan MBG di Kabupaten Muaro Jambi

    Gubernur Jambi Tindak Tegas Penyebab Keracunan MBG di Kabupaten Muaro Jambi

    Sambut Kunker Anggota DPD RI ke Jambi, Bimas Hindu Bersama Sejumlah Element Hindu Fokuskan Pelestarian Nilai Agama dan Budaya Hindu

    Peresmian Posbankum dan Gedung Baru Kanwil Kemenkum Kalsel, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Secara Daring

    Sambut Kunker Anggota DPD RI ke Jambi, Bimas Hindu Bersama Sejumlah Element Hindu Fokuskan Pelestarian Nilai Agama dan Budaya Hindu

    Sosialisasi JDIHN Nasional, Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Sinergi Pembinaan di Wilayah

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Info Menteri ESDM & LHK RI : Tambang Pasir 3 Saudara Langgar Titik Kordinat Terancam Pidana 5 Tahun?

Admin 1 by Admin 1
10/11/2023
in Headline
0
Info Menteri ESDM & LHK RI : Tambang Pasir 3 Saudara Langgar Titik Kordinat Terancam Pidana 5 Tahun?
0
SHARES
3
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM, KOTA CURUP – Pemilik Tambang Pasir Tiga Saudara an. Oktavian Trisandi, Desa Lubuk Ubar, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, diduga keras telah melanggar titik kordinat 1, 2, 3, 8, 9 masuk wilayah Desa Watas Marga Kecamatan Curup Selatan, beroperasi diluar WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan).

Pelanggaran tersebut, berarti pemilik Tambang Tiga Saudara telah beroperasi secara liar (tanpa Izin yang sah) pada titik kordinat, 1, 2, 3, 8, 9 di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan WIUP, yang sah.

READ ALSO

Excavator Hitachi Udi Ngaol, Hancurkan Sungai Batang Tabir Di Telentam, Warga Sebut Ini Kerusakan Terparah.

Rumah di Tambak Sari Hangus Terbakar, 1 Pemuda Tewas

Dengan kata lain pemilik Tambang Tiga Saudara an. Oktavian Trisandi, melanggar Pasal 158 UU No. 3 tahun 2020, perubahan dari UU No.4 tahun 2009 tentang Minerba (Mineral dan Batu Bara) Non (bukan) Logam. Dulu bernama Galian C, kini bebatuan (Batuan), termasuk Sirtu (Pasir dan Batu), khusus izin an. Oktavian bergerak dalam Usaha Pasir.

Pelanggaran terhadap Pasal 158 UU No.3 tahun 2020 tentang Minerba dimaksud setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin di Pidana dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- (Seratus miliyar rupiah).

Tindak Pidana yang dilakukan penambang Pasir An. Oktavian Tri Sandi, melakukan penambangan diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), pada titik Kordinat 1, 2, 3 8, 9 Desa Watas Marga bukan dalam WIUP Desa Lubuk Ubar.

Awalnya kasus dugaan penambangan liar, beroperasi diluar WIUP Perusahaan Pasir Tiga Saudara atas nama Oktavian Trisandi, telah diadukan ke Bupati Rejang Lebong, untuk diambil langkah penyelesaiannya dengan menghentikan kegiatan diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), nama sama sekali tidak mendapat tanggapan dari Bupati Syamsul Effendi, selaku penguasa daerah tertinggi, jelas Suharto selaku pelapor, an. LSM GERINDO.

Karena tidak ada tanggapan sama sekali, saya menganggap Bupati Rejang Lebong, (saat ini) dijabat Syamsul Effendi, “melakukan pembiaran” karena didiamkan?. Maka kasus ini kami laporkan ke Polda Bengkulu, jelasnya.

Berikut petikan penjelasannya, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Indonesia (LSM-Gerindo) dengan suratnya nomor: 089/LP/LSM-Gerindo/BKL//VI/2023, 12 Juni 2023, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Propinsi Bengkulu, menindak lanjuti indikasi kerusakan lingkungan (ancaman) terhadap Sawah Fungsional, (produktif) milik warga Desa Watas Marga, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, LSM Gerindo, minta kegiatan Ilegal itu dihentikan dan dugaan Pidananya di usut tuntas.

Hal ini dijelaskan Drs. Suharto, Pembina LSM Gerindo, 14 Oktober 2023 Sabtu lalu, upaya dilakukan konfirmasi ke Bupati Rejang Lebong, 16/17-10-2023, juga gagal. Soalnya kasus ini, ditindak lanjuti pelaporan (pengaduannya) ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), 9 Oktober 2023.

Surat pengaduan tersebut ditembuskan ke Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Kapolri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Bengkulu, Kapolda Bengkulu, Irwasda Polda Bengkulu, Pimpinan Kantor Perwakilan Ombusdman Cabang Bengkulu, Bupati Rejang Lebong, dan Kapolres Rejang Lebong.

Isi dan inti pengaduan itu, maka kali ini ditujukan kepada Kompolnas RI, kami dari pihak pelapor telah diminta keterangan oleh Penyidik Polda Bengkulu.

Ketua Umum LSM Gerinco Iriyanto, S.IP, telah dua kali diperiksa atau diminta keterangannya, dan termasuk Kepala Desa Watas Marga dan Saksi, namun sejauh ini belum jelas tindak lanjutnya, apakah pihak penambang dalam hal ini, Masdar Helmi selaku pelaksana lapangan dan Oktavian Trisandi an. Pemilik Tambang Tiga Saudara, yang juga anak kandung Masdar Helmi, sama sekali belum ada informasinya apakah sudah diperiksa atau belum, alian adem-adem ayem, tegas Drs. Suharto.

Dijelaskan Suharto, tambang Ilegal itu dikelola oleh Oktavian Trisandi bersama Masdar Helmi, sebagai penyandang dana dan bertanggungjawab atas kegiatan pengambilan Pasir di Desa Watas Marga, secara illegal (liar), diluar WIUP.

Ini persoalan Pidana: Ditegaskan Drs. Suharto, Tim Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Dinas-ESDM) Propinsi Bengkulu telah menurunkan Tim pemeriksaan/ verifikasi di lapangan, hasilnya disampaikan Dinas ESDM Propinsi Bengkulu melalui suratnya, 12 Agustus 2023 yang ditujukan kepada Sdr, Oktavian Trisandi, dengan surat nomor: 540.3/ 511 /ESDM /21.540.2 perihal: Penting. Penyampaian Hasil Pemeriksaan dan Verifikasi.

Berikut kutipan dari Surat Dinas ESDM Propinsi Bengkulu, “Menanggapi surat dari Pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Reformasi Indonesia (Gerindo), Nomor: 091/LP/LSM-Gerindo/BKL/ II/ 2023. Tanggal 14 Februari 2023 hal. Terindikasi kerusakan lingkungan dan lahan Pertanian Aktive Desa Watas Marga Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong, dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi lapangan oleh Tim dari Dinas ESDM Propinsi Bengulu dengan surat perintah Tugas Nomor: 090/35/SPT/ ESDM/21.540.1 tanggal 20 Maret 2023 bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Sdr, Oktavian Trisandi (pemegang IUP Operasional Produksi Nomor: 503/12.167/ 212/ DPMPTSP /-P2/ 2020) pada saat tim melakukan pemeriksaan dan verifikasi sebagian besar berada diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Pemegang IUP Operasi Produksi (IUP OP) Sdr. Oktavian Trisandi Wajib menghentikan penambangan yang berada diluar IUP, khususnya pada lokasi penggalian active sebagai mana yang terlihat pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Dinas ESDM Provinsi di lapangan, Titik 1, 2, 3, 8, 9 atau polygon yang dilansir pada peta terlampir.
Pemegang IUP OP Sdr Oktavian Trisandi diperkenankan melakukan aktivitas penambangannya hanya didalam wilayah IUP OP yang tercantum didalam SK Nomor: 503/ 12.167/ 2.12/ DPMPTSP-P2/2020 dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100. 000.000.000,- (Seratus miliyar rupiah).
Mengenai penambangan Sdr. Oktavian Trisandi, diluar wilayah yang di izinkan (WIUP) dan adanya indikasi kerusakan lingkungan di Desa Watas Marga Kecamatan Curup Selatan Kabupaten rejang Lebong. Dinas ESDM Propinsi Bengkulu menyerahkan sepenuhnya kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Ir. Mul Yani Kepala Dinas, dikutip kembali.

Hasil pemeriksaan dan verifikasi Dinas ESDM Propinsi Bengkulu langsung kelapangan di Desa Watas Marga, jelas telah terjadi kejahatan penambangan yang dilakukan perusahaan Tambang Tiga Bersaudara oleh Sdr. Oktavian Trisandi, nah bagaiman dengan penegakan Hukumnya?

Masdar Helmi, yang kini tinggal di Kelurahan Tempel Rejo, berbatasan dengan Desa Teladan, Kecamatan Curup Selatan, sudah dua kali dihubungi minggu ini, tidak berada dikediaman, rumahnya nampak tertutup? Tetangga pun yang ditanya mengatakan tidak tahu…?

Ditegaskan Suharto, jika kita menghormati dan menjujung tinggi prodak hukum yang dibuat oleh DPR RI dan Presiden RI, maka wajib kita tunduk dan jalankan secara benar dan bertanggungjawab, guna penertiban atas pelanggaran yang terjadi, karena diabaikan selama ini oleh pemilik tambang atas nama Oktavian Trisandi, yang dikelolanya bersama Masdar Helmi (ayahnya).

Jauh sebelumnya, telah meminta keterangan secara tertulis kepada Masdar Helmi, namun sampai berita ini di turunkan tidak dijawab sama sekali alias di abaikan?.

Tags: ESDMLHK RIMenteri ESDMTambangTambang PasirTambang Tiga SaudaraTitik KordinatWilayah Izin Usaha PertambanganWIUP

Related Posts

Excavator Hitachi Udi Ngaol, Hancurkan Sungai Batang Tabir Di Telentam, Warga Sebut Ini Kerusakan Terparah.
Headline

Excavator Hitachi Udi Ngaol, Hancurkan Sungai Batang Tabir Di Telentam, Warga Sebut Ini Kerusakan Terparah.

01/02/2026
Polsek Tungkal Ulu Amankan Remaja Putri Asal Bangka Belitung yang Dilaporkan Hilang
Headline

Rumah di Tambak Sari Hangus Terbakar, 1 Pemuda Tewas

28/01/2026
JUT Warga Telentam Berlumpur Oleh Palaku PETI, Warga Sebut Desa Tidak Berpenghuni.
Headline

JUT Warga Telentam Berlumpur Oleh Palaku PETI, Warga Sebut Desa Tidak Berpenghuni.

31/01/2026
Dokumentasi Unit Alat Berat Excavator Jenis Hitachi Ditemukan Dilapangan Bermain PETI
Headline

Excavator Hitachi Diduga Milik Udi Ngaol, Terpantau Pindahkan Aliran Sungai Batang Tabir Bermain PETI Di Telentam.

28/01/2026
Kasus Gelar Akademik Makin Panas, Penyidik Polda Jambi Tak Hadirkan Ahli
Headline

Kasus Gelar Akademik Makin Panas, Penyidik Polda Jambi Tak Hadirkan Ahli

08/01/2026
Akses Jalan Kabupaten Di Desa Telentam Runtuh, Sebelumnya Excavator Zoomlion Yang Beroperasi Ditempat, Milik Warga Ngaol.
Headline

Akses Jalan Kabupaten Di Desa Telentam Runtuh, Sebelumnya Excavator Zoomlion Yang Beroperasi Ditempat, Milik Warga Ngaol.

29/12/2025
Next Post
Bagaimana Nasib Proyek Jalan Tol Trans Sumatera Setelah Jokowi tak Lagi Presiden?

Bagaimana Nasib Proyek Jalan Tol Trans Sumatera Setelah Jokowi tak Lagi Presiden?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Wabup Muaro Jambi Junaidi H. Mahir Menghadiri Sidang Paripurna Istimewa DPRD Sarolangun, Dalam Rangka Memperingati HUT Kab. Sarolangun yang Ke 26 Tahun 2025

Gubernur Al Haris: Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Transparan untuk Kesejahteraan Masyarakat

13/10/2025

EDITOR'S PICK

Dr Maulana Umroh Bersama Keluarga dan Tim Pemenangan

18/01/2024
Presiden Jokowi Minta Presiden dan Wapres Terpilih Persiapkan Diri

Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono, S.Sos., MT Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah

06/05/2024
Geger Warga Bungo Temukan Mayat Tanpa Kepala di Tebing Sungai Batang Tebo

Pelaku Pembunuhan Mayat Tanpa Kepala di Bungo Telah Ditangkap, Ini Identitasnya

11/06/2024

Info Terbaru NIP P3K Sungai Penuh,Wako Alfin : Absensi Jadi Syarat Tegas

02/05/2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Excavator Hitachi Udi Ngaol, Hancurkan Sungai Batang Tabir Di Telentam, Warga Sebut Ini Kerusakan Terparah.
  • Lantik 8 Pejabat Eselon II, Bupati M. Syukur: Saudara Dilantik Bukan Karena Hebat, Tinggalkan Ego Sektoral
  • Pemkot Jambi Canangkan Program Sunat Gratis Sepanjang Masa Bagi Masyarakat
  • Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman Penyelewengan Pupuk Subsidi dari Lampung ke Jambi
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In