SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Masa penahanan mantan kepala SMAN 2 Bungo, Mashuri sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berakhir.
Ia pun kabarnya telah dilepas oleh penyidik.
Terkait dilepasnya tersangka dana BOS tersebut, Kanit Tipidkor Polres Bungo, Iptu Jalpahdi mengakui jika pelepasan tersangka karena masa penahan telah berakhir atau habis setelah 20 hari ditambah 40 hari.
“Perkara masih lanjut. Tapi memang masa penahanan habis. Jadi kita keluarkan. Namun untuk pengawasan kita, dia wajib lapor ke Polres Bungo 2 kali seminggu, Senin dan Kamis,” katanya, Jumat (16/5/2025).
“Kita lagi fokus pengembangan kasus ini. Karena ada tersangka lain. Tapi memang belum bisa kita publikasikan pengembangannya,” lanjutnya.
Lebih lanjut, kata Jalpahdi, setelah pengembangan selesai, pihaknya akan kembali melimpahkan atau tahap 2 kasus tersebut dengan para tersangka lainnya.
“Kita tidak mau buyar makanya belum kita publikasikan. Rencana kita nanti pelimpahan serempak lima karena ada pengembangan pihak yang ikut serta,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bungo, Silfanus Rotua Simannulang mengatakan untuk menanyakan langsung kepada pihak kepolisian.
“Kalau mau tanya tentang itu sebaiknya langsung pada pihak Kepolisian. Saya rasa kurang tepat kalau saya yang jawab itu. Karena kewenangan menjawab itu adalah penyidik,” ujarnya, Rabu (14/5/2025).
Silfanus mengakui bahwa perkara ini sudah tahap satu. Namun, pihaknya kemudian mengembalikan berkas dengan beberapa catatan kekurangan yang perlu dilengkapi oleh pihak kepolisian.
“Sifatnya rahasia, jadi saya tidak bisa menyebutkan apa saja poin catatannya yang perlu dilengkapi sehingga baru dilakukan tahap dua,” tutupnya.