SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci menetapkan selebgram Popo Barbie sebagai tersangka terkait beredarnya video asusilanya di media sosial pada Senin (03/07/2023)..

Popo Barbie menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Kerinci, termasuk juga kepada keluarganya terkait kasus yang menjerat dirinya.

“Untuk keluarga juga, saya minta maaf atas kejadian ini, saya sangat menyesal atas perbuatan ini,” kata Popo Barbie saat konfrensi pers.

Ia mengaku membuat video asusila tersebut dalam keadaan sadar dan baru satu kali membuat videonya, lalu diunggah ke media sosial atau status WhatsApp.

Popo Barbie beralasan video asusila tersebut adalah untuk mendapatkan followers dan viewers yang banyak, serta berbagai macam endorse.

“Itu saya lakukan karena faktor ekonomi, banyak cicilan yang harus dibayar,” ungkapnya.

“Dulu pernah tapi waktu Live, dalam keadaan tidak sengaja dan tidak sadar. Pada saat itu saya sedang sakit,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi diamankan ke Polres Kerinci.

“Kita sudah melakukan penyelidikan, tersangka kita amankan di rumahnya dan dibawa ke Polres Kerinci,” katanya.

Edi mengatakan tersangka membuat video tersebut dengan iPhone, setelah itu dikirim ke HP Vivo dibuat status selama 24 jam.

“Karena follower menurun, untuk menambah follower harus dilakukan biar viral,” tandasnya.

Edi mengungkapkan bahwa tersangka Popo Barbie dijerat dengan undang-undang pornografi dan ITE.