SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Daniel Sihombing (24), tersangka pembunuhan wanita di dalam lemari ditangkap polisi.
Tersangka nekat menghabisi nyawa Resti Widia (30), warga Serang, Provinsi Banten karena ingin menguasai harta benda korban.
Tersangka Daniel Sihombing ditangkap oleh pihak Kepolisian di daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (3/10/2024) kemarin sekitar pukul 05.50 WIB.
Usai ditangkap oleh petugas, tersangka langsung dibawa ke Polresta Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.
Diketahui tersangka ini merupakan teman kencan korban.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di ruangan Lokamanginti Polresta Jambi pada Jumat (4/10/2024), Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, awalnya tersangka mendatangi kost korban dengan maksud mengunakan jasa korban, yang mana korban berprofesi sebagai freelance.
“Setelah sampai, tersangka masuk kedalam kost kemudian mereka melakukan hubungan badan,” katanya.
Kemudian, saat masih berada didalam kamar kost korban, tersangka menghabisi nyawa korban kerena tergiur dengan harta benda korban.
“Tersangka cukup sadis melakukan penganiayaan, melihat harta benda korban, korban dicekik, tangan diikat,dan mulut disumbat menggunakan kain dan tubuh korban dimasukan ke dalam lemari,” ungkapnya.
Dijelaskan oleh Eko, dari hasil pemeriksaan, penyebab kematian dikarenakan adanya patah leher dan ada benturan dikepala korban.
“Korban sendiri meninggal dunia karena leher patah, dan benturan di kepala,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu stel pakaian milik tersangka, satu sepeda motor, 2 handphone dan sejumlah perhiasan milik korban seperti jam tangan, gelang, cincin, serta aksesoris lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau 365 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.