SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Viral di media sosial terkait kinerja Kepolisian yang dipertanyakan mengenai kasus tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Polres Muaro Jambi.
Guna memastikan kebenaran viral dibeberapa media sosial saat dikonfirmasi awak media pada Rabu siang (20/5/2026) di ruang kerjanya.
Dari hasil penjelasan Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi bahwa kejadian ungkap kasus tersebut pada 1 Mei 2026 Polsek Kumpeh Ilir menindak lanjuti pengaduan masyarakat bahwa lokasi tersebut menjadi tempat penyalahgunaan narkoba, kemudian personel Polsek Kumpeh Ilir melakukan penindakan dan disekitaran di kawasan pondok kebun milik warga di RT 01 Sungai Bungur Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi. Di sekitaran lokasi meringkus ZWD 45 tahun warga RT 03 Desa Seponjen, Kumpeh Ilir.
Menurut pengakuan ZWD, dia datang untuk membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri, bukan sebagai pengedar maupun pemilik BB yang berhasil diamankan Polsek Kumpeh Ilir.
Kasatresnarkoba Polres Muaro Jambi AKP Jeki Noviardi SH MH Ketika petugas dari Polsek Kumpeh Ilir dilapangan mendapati ZWD berada di lokasi dan mengamankannya namun tidak adanya BB narkoba ditangannya.
Untuk BB 50 paket sabu tersebut setelah petugas menyisir lokasi dan ditemukan di pondok BB sabu 50 paket kecil tersebut beserta peralatannya, namun belum bisa dipastikan siapa pemilik barang haram tersebut karena pada melarikan diri.
Dan kasus ini diserahkan ke Polres Muaro Jambi untuk pengembangan. Ketika penangkapan ZWD itu sempat heboh di medsos menyatakan pelaku dilepaskan yang dituding sebagai pemilik BB 50 paket tersebut dan itu tidak benar pelaku hanya korban atau pecandu.
“Tidak terbukti kepemilikan narkoba tersebut, maka pihak kepolisian melakukan rehab kepada ZWD sesuai UU no 35 Tahun 2009 pasal 54, 55, 103 dan diperjelas di SEMA nomor 4 tahun 2010 dinyatakan sebagai pecandu atau korban penyalahguna, bukan bandar atau pengedar harus direhab dan wajib lapor diri bukan dilepas,” kata Kasatnarkoba Polres Muaro Jambi.
Dan sampai saat ini masih memburu siapa pemilik barang haram tersebut, barang bukti disita dan diamankan. Jadi informasi yang beredar Polisi melepas ZWD, itu tidak benar tapi di REHAB dan wajib lapor karena tidak ada barang bukti ditangan saat penggerebekan tersebut.
Yang mana diatur pada UU Narkotika bagi pemakai diatur di UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama Pasal 127, 54, 55, dan 103.
Intinya hukum beda antara pengguna/pecandu dan bandar/pengedar.
“Buat pemakai, fokusnya lebih ke rehabilitasi daripada penjara,” tuturnya.
Klarifikasi Pemakai
UU 35/2009 Pasal 1 membagi:
Pecandu Narkotika: orang yang ketergantungan fisik dan psikis pada narkotika
Penyalahguna : orang yang pakai narkotika tanpa hak atau melawan hukum
Korban penyalahgunaan yang tidak sengaja mengkonsumsi sabu karena dibujuk, ditipu, dipaksa, diancam
“Wajib Rehabilitasi”
Ini beda pemakai sama bandar
Pasal 54 Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Korban penyalahgunaan wajib rehab, bukan penjara.
Tujuan UU Narkotika sekarang lebih ke pendekatan kesehatan buat pemakai, bukan hanya pemidanaan.
“Jadi kalau ketangkap sebagai pemakai, biasanya akan ajukan permohonan rehabilitasi dengan dasar Pasal 127 ayat 2 dan Pasal 103,” pungkasnya. (Sekatojambi.com/Noval)
































