SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Awalnya beredar kabar pelaku penyekapan meminta uang tebusan Rp5 juta pada keluarga korban, namun beredar kabar lagi jika penyekapan ini terjadi karena masalah hutang piutang.
Sebelumnya, Polres Muaro Jambi menangkap 2 pelaku penyekapan seorang lansia di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko).
Polisi menangkap pelaku pada Rabu (8/1/2025) pukul 03.00 WIB
Sementara 2 pelaku lainnya dalam pengejaran.
Penyekapan yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) itu berlangsung selama 4 hari di Desa Pematang Gajah, Kacamatan Jambi Luar Kota (Jaluko).
Dua pelaku diidentifikasi bernama Ambo Upe (39), bersama istrinya Sapgestiatu Sentya (31), warga Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Sementara korban bernama Muhamadiah (65), warga Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur.
Awalnya polisi menyebut jika, dua pelaku juga meminta uang tebusan pada keluarga korban sebanyak Rp5 juta.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama mengatakan dua pelaku merupakan pasangan pasutri.
Pelaku menggunakan airsoft gun saat beraksi mengancam korban.
“Pelaku juga mengaku sebagai polisi, sehingga korban takut,” katanya.
Video penggerebekan penculikan dan penyekapan itu beredar di media sosial.
Dalam video terlihat korban diborgol dan terbaring di lantai.
Identitas dua pelaku yang berstatus pasutri juga jelas diperlihatkan.
Masalah Hutang Piutang
Di media sosial beredar kabar jika penyekapan ini terkait masalah hutang piutang.
Kabarnya, korban memiliki utang kepada pelaku namun kabar lain menyebut jika dua pelaku merupakan penagih hutang.
Bahkan di media sosial ada yang mengaku sebagai keluarga pelaku, menyebut jika korban penculikan melakukan penipuan pada pelaku penculikan.
Korban penculikan disebut menipu uang hasil jual beli tahan yang berkisar Rp140 jutaan.
Muhamadiah (65), warga Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, diculik oleh para pelaku di rumahnya pada hari Minggu 5 Januari 2024.
adik korban, Lamelo (50), melapor ke Polres Muaro Jambi pada Selasa (7/1/2025).
Begitu mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian, polisi mengetahui keberadaan pelaku.
Pelaku menyekap Muhammadiah di sebuah rumah di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Polisi mendatangi lokasi tersebut dan menangkap pelaku.
Polisi menangkap pelaku pada Rabu (8/1/2025) pukul 03.00 WIB.
Rumah lokasi penyekapan berdinding kayu, sebagaimana video yang beredar di media sosial.
Saat di lokasi, polisi menemukan korban disekap dalam posisi tangan diborgol pelaku menggunakan rantai di batang besi.
Di rumah lokasi penyekapan, polisi menemukan barang bukti mobil yang digunakan pelaku.
Tak hanya itu, polisi menemukan airsoft gun dengan satu pak peluru.
Ada juga pisau, rantai satu meter, dua borgol, palu, enam ponsel dan gembok.
Polisi mengamankan dua orang pelaku.
Masih ada dua pelaku lagi menjadi buronan dan masih dalam proses pengejaran.
Sejauh ini, belum diketahui motif pelaku menyekap korban. Polisi masih memeriksa pelaku.
Atas tindakan penyekapan tersebut, pelaku dijerat Pasal 333 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Seseorang dengan Sengaja atau Mempertahankan Perampasan. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya dalam dalam kasus ini.