SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi merespons isu terkait perlakuan istimewa terdakwa kasus ilegal drilling, Alfian Ghafar alias Iyan Kincai, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jambi, Yoyok Satrio menjelaskan bahwa status Iyan Kincai saat ini adalah sebagai terdakwa yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri jambi.
Dia saat ini berstatus tahanan majelis hakim dengan jenis penahanan kota. Sehingga mekanisme pengawasan dan kehadirannya di persidangan berbeda dengan tahanan rutan.
“Perlu kami luruskan, terdakwa bukan lagi tahanan rutan, melainkan berstatus tahanan kota sesuai penetapan majelis hakim. Jadi, tidak benar kalau disebut diistimewakan. Mekanisme pengawasan dan penghadiran ke persidangan memang berbeda sesuai aturan KUHAP,” ujar Yoyok, Selasa (24/9/2025).
Ia menjelaskan, dalam KUHAP Pasal 22 disebutkan bahwa ada tiga jenis penahanan, yakni tahanan rutan, tahanan rumah, dan tahanan kota.
Untuk tahanan kota, terdakwa wajib hadir ke persidangan sesuai jadwal dan tidak diwajibkan menggunakan rompi tahanan maupun selalu mendapat pengawalan ketat sebagaimana tahanan rutan.
“Tahanan kota tetap berkewajiban hadir di setiap sidang, dilarang meninggalkan wilayah tanpa izin, dan wajib melapor sesuai ketentuan. Jadi kalau hadir ke sidang dengan pakaian bebas dan tanpa rompi, itu bukan bentuk keistimewaan, tapi konsekuensi dari status penahanan yang sudah diputuskan oleh hakim,” terangnya.
Dia menekankan bahwa pihak Kejari Jambi tetap menghormati setiap proses hukum dan memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur.
“Kami pastikan proses persidangan berjalan transparan dan sesuai aturan. Tidak ada perlakuan istimewa kepada terdakwa. Semua murni mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)