SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Jasa Raharja Jambi memberikan hak santunan kepada ibu korban kecelakaan penumpang mobil vs Bus kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Timur Jambi – Merlung Km. 39 RT 14 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (15/2/2024) kemarin.
Menurut laporan dari pihak Kepolisian dilaporkan antara mobil BH-1509-MP lawan Bus BK-7529-LD menyebabkan salah satu penumpang mobil bernama Sri Amanda Habibah meninggal dunia.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan keterangan.
“Jasa Raharja Jambi memberikan perhatian penuh terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, pelayanan prima kami atas kasus kecelakaan di Desa Bukit Baling, Sekernan, Kabupaten Muara Jambi dilakukan fast respon oleh Penanggung Jawab Samsat Kuala Tungkal dikarena ahli waris berdomisili di Merlung,” katanya.
Dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.
“Penumpang mobil berhak memperoleh Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan berupa santunan meninggal dunia yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah dari sumbangan wajib bus lawan kejadian kecelakaan yang dialami,” jelasnya.
Sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta.
“Ini adalah salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, melalui peran Jasa Raharja bahwa korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan perlindungan dasar dari negara,” ucapnya.
“Kami turut berduka cita atas musibah kecelakaan yang dialami dua pelajar di Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi musibah ini,” tutupnya.
Tim Redaksi