SEKATOJAMBI.COM – Pemerintah melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Ana meneken surat keputusan bersama (SKB) terkait libur nasional dan cuti bersama.
SKB tersebut tertulis tanggal libur nasional dan cuti bersama peringatan Natal 2023.
Berikut rincian tanggalnya berdasarkan ketentuan SKB 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023, cuti bersama Natal 2023 hanya satu hari, yaitu:
23 Desember 2023: Libur akhir pekan
24 Desember 2023: Libur akhir pekan
25 Desember 2023: Libur nasional Natal 2023
26 Desember 2023: Cuti bersama Natal 2023.
Tim Redaksi