SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Afandi Susilo alias Ko Apex, Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) ditangkap oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jambi di Jakarta, Selasa malam (11/6/2024).
Jemput paksa ini dilakukan setelah Ko Apex mangkir dari panggilan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi sebanyak dua kali.
Ko Apex dibawa ke Polda Jambi pada sore hari ini, Rabu (12/6/2024).
Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution membenarkan kabar penangkapan tersebut.
“Iya benar, tersangka (Ko Apex) sudah diamankan,” ujarnya.
Ko Apex, yang juga dikenal sebagai kekasih DJ Dinar Candy, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.
Pada tahun 2022, terlapor diangkat oleh korban sebagai Kepala Cabang PT SBS di Jambi dan bertanggung jawab atas operasional kapal serta pelayaran di Jambi.
Namun, masalah mulai muncul ketika korban mengirimkan beberapa kapal dan tongkang ke Jambi untuk dikelola oleh Ko Apex.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bahwa satu kapal dan satu tongkang milik PT SBS telah diubah kepemilikannya menjadi milik PT Felicia Bintang Samudra (PT FBS), perusahaan milik Ko Apex. Kapal dan tongkang tersebut kini dikenal sebagai TB FBS 86 dan FBS 686.
Kasus ini bermula ketika Ko Apex diduga memalsukan dokumen kepemilikan kapal dan tongkang tersebut, mengalihkan kepemilikan dari PT SBS ke PT FBS tanpa sepengetahuan dan izin pemilik asli.
Tindakan ini tidak hanya merugikan perusahaan tetapi juga menimbulkan kerugian finansial yang signifikan. Sebagai Kepala Cabang, Ko Apex memiliki akses dan wewenang yang cukup untuk melakukan pemalsuan dokumen tersebut.
Penangkapan Ko Apex menjadi puncak dari serangkaian penyelidikan intensif oleh Polda Jambi. Setelah mangkir dari dua kali panggilan, langkah penjemputan paksa diambil.
Tim Ditreskrimum Polda Jambi yang telah mengawasi pergerakan Ko Apex di Jakarta akhirnya berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
“Kami akan memastikan semua yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.