SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap 2 terdakwa Kasus kepemilikan 52 kilogram narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum Pegawai Lapas Kelas IIA Jambi.
Tuntutan ini disampaikan pada Selasa (8/10/2024). Kedua terdakwa tersebut yakni Fanny Susanto (46), seorang pekerja swasta yang beralamat di Depok dan Muhammad Afif (27) warga Jalan Kaca Piring Satu, Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, yang merupakan oknum pegawai Lapas Jambi.
Mereka dituntut hukuman mati setelah terbukti bersalah atas kasus narkoba jaringan internasional dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram senilai Rp 50 miliar.
Humas Pengadilan Negeri Jambi Suwarjo mengatakan, kedua terdakwa itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 114 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dituntut kemarin, dihari Selasa tanggal 08 Oktober 2024. Untuk Muhammad Afif dan Fanny Susanto di tuntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum,” katanya, Rabu (9/10/2024).
Sidang akan dijadwalkan kembali pada tanggal 22 Oktober 2024 mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa dari tuntutan JPU.
“Agenda berikutnya di tanggal 22 Oktober 2024, pembelaan dari penasehat hukum terdakwa dan terdakwa,” jelasnya.