SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Kusnindar terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD tahun 2017-2018 pada Rabu (1/11/2023).

JPU Ridho Saputra mengatakan, terdakwa dituntut dengan Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 Ayat 1 UU Tipikor, Pasal 65 Ayat 1 dan kurungan penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp 200 juta atau diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

“Untuk pidana dakwaan pengganti kami tuntut dengan uang Rp 600 juta yang telah dinikmatinya, apabila tidak dipenuhi atau dibayar diganti dengan kurungan penjara selama tiga tahun,” katanya.

Penasehat Hukum Kusnindar, Naikman Malau mengatakan akan melakukan pembelaan terhadap terdakwa karena dianggap cukup komperatif dan berharap mendapatkan apresiasi.

“Kita akan melakukan pembelaan paling tidak bisa kita upayakan apakah kita bisa lolos dari pasal 12 itu. Kami menganggap Kusnindar ini cukup komperatif, jadi kita berharap beliau semua bisa mengapresiasi beliau,” terangnya.