SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Seorang juru parkir di kafe Teanol, Jelutung, Kota Jambi diamankan Unit Reskrim Polsek Jelutung sebagai pelaku penganiayaan, Kamis (20/6/2024).

Penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Andi I J. Ia mengatakan pelaku penganiayaan berinisial AF (20), warga Jalan Kapten Dirham RT 55 Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Kejadian penganiaayaan ini bermula saat terjadinya cekcok antara korban Feni Pantia (21) warga Jalan Hp Kusuma No 93 RT 18 Kecamatan Pasar, Kota Jambi dan temannya di Teanol Kafe, Jelutung.

Pada saat itu, pelaku AF sedang menjaga parkir di kawasan tersebut. Kemudian pelaku menegur korban “Oi, kalo ribut jangan disitu!”.

Namun, tak lama setelah menegur korban, pelaku menghampiri korban dan langsung meninju ke arah mata korban sebanyak satu kali, yang menyebabkan mata korban mengalami luka memar.

“Dan atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jelutung Kota Jambi,” ujarnya.

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, kemudian Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Andi IJ bersama anggota Opsnal Jelutung menuju ke tempat keberadaan pelaku dan pelaku berhasil diamankan kemudian langsung di bawa ke Mapolsek Jelutung guna proses lebih lanjut.