SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kabar gembira bagi pengendara sepeda motor, Pemerintah Provinsi Jambi menggelar pemutihan pajak.
Melansir laman Instagram @samsat.kota.jambi, pemutihan pajak ini berlaku hingga Maret 2024.
“Hallo sobat pajak. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 06 Januari – 28 Maret 2024. Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir menarik,” tulis keterangan postingan.
Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024 ini meliputi:
1. Mutasi kendaraan pelat luar jambi ke plat BH (Jambi) dengan BBN-KB II (1 persen dari NJKB) gratis
2. Bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang
3. Bebas pajak progresif
Selain itu, Pemprov Jambi menyediakan souvenir menarik bagi masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Untuk informasi pemutihan pajak kendaraan bermotor selengkapnya, bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat.