SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Upaya pelarian Hanafi, pencuri bermodus pecah kaca yang beraksi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, berakhir di tangan jajaran Polres Muaro Jambi, pada Jumat (6/3/2026) dini hari.
Hanafi melakukan aksi pecah kaca mobil dan mengambil uang Rp350 juta di dalamnya, lalu kabur.
Namun, pelarian pria itu tidak mulus. Dia ditangkap polisi di depan Mapolres Muaro Jambi, ketika mencoba melarikan diri menuju wilayah Jambi.
Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 02.20 WIB itu berawal dari koordinasi lintas wilayah.
Polres Muaro Jambi menerima informasi adanya pelaku kejahatan pecah kaca yang baru saja beraksi di Batam dan diduga melarikan diri melalui jalur darat menuju Provinsi Jambi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan SIK MH melalui Kanit Pidum satreskrim polres Muaro Jambi Ipda David Siraja Guguk mengatakan, setelah menerima informasi mengenai kendaraan yang ditumpangi pelaku, personel Samapta bersama Satreskrim langsung melakukan penjagaan di depan Mapolres Muaro Jambi.Petugas mengidentifikasi satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna silver dengan nomor polisi BH 1095 ZL yang dicurigai. Saat kendaraan dihentikan dan dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Hanafi,” kata David.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan, di antaranya uang tunai sebesar Rp178.894.000 yang disimpan dalam tas serta satu unit ponsel merek Infinix warna hitam.
Berdasarkan hasil interogasi awal di ruang SPKT Polres Muaro Jambi, pelaku mengakui perbuatannya.
Dia mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang rekannya di Kota Batam.
Satreskrim Polres Muaro Jambi Kanit Pidum IPDA David, pelaku mengincar korban yang baru keluar dari bank. Setelah itu, pelaku membuntuti mobil korban hingga korban berhenti di sebuah rumah makan.
Saat kendaraan ditinggalkan, pelaku memecahkan kaca mobil dan mengambil uang tunai sebesar Rp350 juta dari dalam kendaraan.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Muaro Jambi IPDA David, pelaku mengincar korban yang baru keluar dari bank. Setelah itu, pelaku membuntuti mobil korban hingga korban berhenti di sebuah rumah makan.
Saat kendaraan ditinggalkan, pelaku memecahkan kaca mobil dan mengambil uang tunai sebesar Rp350 juta dari dalam kendaraan. (Sekatojambi.com/Noval)
































