SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Polisi berhasil meringkus M. Firdaus Al Banjari (38), salah satu pelaku dalam kasus pembunuhan di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Terduga pelaku sebelumnya sempat menjadi buronan. Namun pelariannya itu sia-sia setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Tim Macan Pseko Polres Sarolangun menemukan di lokasi persembunyiannya di Desa Tanjung Gagak, Kecamatan Batin VIII, Kabupaten Sarolangun pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Pelaku merupakan salah satu dari 2 bersaudara yang diduga terlibat dalam penikaman yang menewaskan Hendri Gusriyanto (35), mantan ipar mereka, pada 14 Oktober 2025 lalu.
1 pelaku lainnya, Galang Ramadhan Al Banjari (22), telah lebih dulu diamankan tak lama setelah kejadian.
Peristiwa ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama, saat dikonfirmasi.
“Ada 2 pelaku. Satu sudah kita tangkap,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, menjelaskan bahwa motif keduanya diduga dipicu rasa sakit hati dan dendam lama terhadap korban.
Sebelum peristiwa terjadi, korban disebut pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya, yang merupakan saudara kedua pelaku.
Pertemuan antara ketiga orang itu pada malam kejadian berujung pada perkelahian. Korban mengalami 9 luka tusuk dan meninggal di lokasi.
Ia mengatakan pelaku M. Firdaus kemudian dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk proses hukum lanjutan.
“Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Pelaku langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 351 ayat (3) junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.


























