SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Sofwan seorang Kepala Desa (Kades) Pagar Puding Lamo, Kecamatan Serai Serumpun, Tebo ditahan Polres Tebo, Jumat (01/09/2023).

Kades Pagar Puding Lamo ini ditahan oleh Unit Tipidkor Polres Tebo terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020 dan 2022.

Kapolres Tebo Iwan Arta Ariawan, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo Reza Anugras mengatakan, Sofwan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sofwan juga langsung dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik unit Tipidkor,” katanya.

“Saat ini Kades sudah ditahan di Polres Tebo terhitung sejak Kamis malam (31/09/2023). Penahanan dilakukan setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik,” jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan oleh BPKP Provinsi Jambi, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 576.422.151.

“Kerugian negara telah dihitung BPKP Provinsi Jambi, ada lima item kegiatan fiktif yang dilakukan Kades,” katanya.