Tebo – Beberapa waktu lalu adanya dugaan jebolnya tanggul bekas tambang PT Tebo Batubara Investama berlokasi di Sungai Bulian Desa Kunangan, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, alirannya itu sampai ke Sungai Ketalo, masyarakat takut untuk menggunakan air sungai diduga tercemar itu.
Di ketahui lembaga swadaya masyarakat(Lsm)Masyarakat Lingkungan Pembangunan dan Sosial Ekonomi (Setmas LPAS) Sempat menyurati Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Pada tanggal 09 Juni 2023 terkait dugaan jebolnya tanggul PT Tebo Batubara Investama (TBI) yang di sinyalir mencemari sungai bulian Desa kunangan,kecamatan tengah ilir,Kabupaten Tebo.
Saat di kompirmasi kepada salah satu angota Lsm Setmat LPAS,Salim mengakatakan”benar kita sudah buat laporan terkait insinden jebol nya tanggul limbah PT Tebo Batubara Investama(TPI) disinyalir jebol nya tanggul mencemari sungai yang bulian desa kunangan,”
Lanjut salim,mengatakan kita menerimah surat dari Dinas lingkungan hidup provinsi jambi pada tanggal 11/07/2023 surat itu berisi Remomendasi Sanksi Administratif kepada PT.Tebo Batubara Investama.
Untuk selanjutnya di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo yang membuat sanksi administratif tersebut kepada PT.Tebo Batubara Investama.
Jumat 21/07/2023 Redaksi Sekatojambi.com mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo Via telpon
Saat dikompirmasi kadis DLH Tebo Eko putra kata dia” ya benar kita sudah menerimah surat dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi,bahkan beberapa waktu lalu kita sempat turun ke lokasi jebol nya tanggul PT tersebut bersama dinas lingkungan hidup provinsi jambi.
Sambung dia, terkait soal sanksi administratif kepada PT Tebo Batubara Investama kita sudah siapkan dokumen nya,persoalan kita masih menunggu pak pj bupati menandatangani dokumen sanksi tersebut,berhubung pj bupati sekarang lagi dinas luar kota kita masih menunggu kepulangan beliau.
Penulis : Rio