SEKATOJAMBI.COM, MUARA TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi peningkatan jalan Padang Lamo tahun anggaran 2019.
Dua terpidana tersebut yakni Tetap Sinulingga dan H Ismail Ibrahim.
Sementara satu terdakwa lainnya, yakni SU belum dieksekusi karena putusan kasasi belum diterima oleh pihak Kejari Tebo.
Kejari Tebo saat ini tengah mendalami satu pihak perusahaan pemegang proyek peningkatan Jalan Padang Lamo yang memiliki keterlibatan dengan Ismail Ibrahim.
Kajari Tebo Dinar Kripsiaji mengatakan, pihaknya terus mendalami dan mengembangkan kasus korupsi tersebut.
Dinar Kripsiaji mengatakan dugaan keterlibatan H Ismail Ibrahim pada peningkatan jalan pada tahun anggaran 2018.
“Semua kita dalami, termasuk adanya dugaan hubungan terhadap sebuah perusahaan yang memenangkan. Itu kita dalami terus,” kata Dinar Kripsiaji, saat melakukan konferensi pers dalam eksekusi Ismail Ibrahim.
Tim Redaksi