SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muaro Jambi menerima uang pengganti kerugian negara dari Direktur Utama PT Lince Romauli Raya, Tonggung Napitupulu, terpidana kasus pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Talang Duku, Kamis (1/2/2024).
Uang sebesar Rp3,4 miliar tersebut diserahkan oleh pihak keluarga terpidana Tonggung Napitupulu.
Kajari Muaro Jambi, Kamin membenarkan bahwa uang pengganti kerugian negara dari terpidana Tonggung Napitupula itu telah diterima oleh Kejari Muaro Jambi.
Awalnya terpidana menolak untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebagaimana diputuskan oleh pengadilan, namun akhirnya terpidana bersedia untuk membayarnya.
“Awalnya menolak, tapi kalau tidak mau bayar kita akan sita harga kekayaannya. Akhirnya dia mau membayarnya,” katanya.
Kamin mengatakan, uang pengembalian kerugian negara sebanyak RP 3,4 miliar itu akan disetor ke kas negara yaitu melalui Bank BRI.
“Uangnya akan kita setorkan ke ke kas negara melalui Bank BRI,” ujarnya.
Perlu diketahui, Tonggung Napitupulu divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Tonggung Napitupulu dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jambi tanggal 30 Mei 2013.
Putusan kasasi ini diambil dalam musyawarah majelis hakim dengan ketua Artidjo Alkostar, dengan anggota Mohamad Askin dan hakim adhoc Ms. Lumme, dengan panitera Siti Rochmat Setyawati.
Oleh karena itu, MA menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana selama 6 tahun, dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, terdakwa dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Tp 5,3 M. Apabila tidak dibayar paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti, apa bila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Selanjutnya, MA menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruh dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan supaya terdakwa ditahan.
Tim Redaksi