SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menegaskan penanganan kasus dugaan kredit fiktif yang melibatkan PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dan Bank BUMN terus berkembang signifikan. Kepala Kejati Jambi, Hermon Dekristo, menyampaikan komitmennya untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat dan meminta masyarakat aktif mengawal jalannya proses hukum.
“Kami terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Masyarakat harus ikut mengawal agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Hermon, Senin (28/4/2025).
Pernyataan Hermon menegaskan bahwa Kejati tak berhenti hanya pada penetapan tiga tersangka awal. Proses penyidikan terus bergerak, baik terhadap individu maupun kemungkinan keterlibatan korporasi secara menyeluruh.
Dalam kasus ini, PT PAL diduga menjadi episentrum terjadinya kredit fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Penyidik menetapkan tiga tersangka:
– WH, mantan Direktur Utama PT PAL,
– VG, Direktur Utama PT PAL,
– RG, Branch Business Manager BNI Kantor Cabang Palembang.
Hermon mengungkapkan, penyidik masih mendalami sejauh mana pola kolusi antara pihak perusahaan dan oknum bank dalam merekayasa kredit tersebut.
“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, semua pihak yang terlibat akan kami kejar. Fokus kami bukan hanya individu, tetapi juga mekanisme kejahatannya,” kata Hermon.
PT PAL diketahui bergerak di bidang perkebunan. Modus yang diduga digunakan adalah pengajuan kredit untuk pengembangan lahan perkebunan yang ternyata tidak sesuai dengan fakta lapangan.
Hermon menekankan, selain membidik aktor utama, Kejati Jambi juga tengah mengkaji kemungkinan menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap PT PAL. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemulihan kerugian negara tidak hanya berhenti di individu.
“Kita kejar semua jalur. Kita ingin recovery kerugian negara semaksimal mungkin, dan ini bisa melibatkan tuntutan terhadap perusahaan sebagai badan hukum,” papar Hermon.
Hermon menyebutkan, publik akan melihat secara gamblang di pengadilan apakah perkara ini sekadar kredit macet biasa atau justru bagian dari pembobolan sistem perbankan nasional.
“Nantikan di persidangan. Semua fakta akan kami buka. Apakah ini murni kredit bermasalah atau ada unsur kejahatan terstruktur di baliknya,” pungkas Hermon.
Saat ini, Kejati Jambi juga mengisyaratkan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan, seiring semakin banyaknya bukti yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik.(*)