SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Zainudin, kakak kandung korban pembunuhan di Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, meminta agar terdakwa Abdul Hamid dijatuhi hukuman berat atas perbuatannya.

Permintaan itu disampaikan Zainudin seusai mengikuti sidang dengan agenda pembelaan terdakwa.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim meringankan hukuman bagi Abdul Hamid, yang dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengacara berdalih kliennya merupakan pensiunan TNI yang mendapat penghargaan dalam Operasi Seroja.

Namun, Zainudin menolak upaya perdamaian maupun permintaan keringanan hukuman.

“Tuntutan itu masih kurang adil buat kami. Nyawa tidak bisa ditukar dengan apapun,” tegas Zainudin, Selasa (14/5/2025).

Ia bahkan meminta hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat daripada tuntutan JPU.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan digelar besok, dengan agenda pembuktian lanjutan dari pihak jaksa. Sementara itu, sidang putusan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat.

Zainudin juga mengungkapkan kronologi awal kasus pembunuhan yang merenggut nyawa adiknya. Menurutnya, konflik bermula dari urusan sertifikat tanah.

Terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Ketua RT 17, kerap mengurus sertifikat tanah warga.

Namun, korban merasa tertipu karena urusan sertifikat tanah miliknya tak kunjung selesai meski sudah tiga tahun lebih ditunggu.

“Pelaku ini memang sering mengurus sertifikat. Tapi karena tidak ada kejelasan selama bertahun-tahun, adik saya merasa kecewa,” jelasnya.

Peristiwa nahas itu terjadi setelah keduanya menghadiri acara pesta dan minum bersama.

Menurut Zainudin, saat terjadi percakapan terkait urusan sertifikat, suasana memanas dan pelaku langsung mengambil pisau dari lemari.

“Mereka ini sering bersama, tapi malam itu karena ada singgungan soal sertifikat, pelaku langsung ambil pisau dan menusuk adik saya,” tuturnya.

Zainudin menegaskan tidak akan membuka ruang perdamaian dengan keluarga terdakwa.

Ia berharap majelis hakim memberi putusan seberat-beratnya terhadap pelaku sebagai bentuk keadilan bagi keluarganya.

“Nyawa tidak bisa ditukar atau dibayar dengan apapun. Kami ingin keadilan ditegakkan,” tutupnya.