SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Bali bersama Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (BSK Hukum dan HAM) secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (27/10/2025).
Diskusi kali ini mengusung tema “Analisis dan Evaluasi Dampak Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020: Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta”, yang bertujuan untuk menilai efektivitas implementasi kebijakan tersebut sekaligus merumuskan langkah strategis guna meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam layanan kekayaan intelektual (KI).
Kegiatan dibuka dengan laporan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, yang menjelaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset strategis dalam penguatan ekonomi kreatif, terutama di wilayah yang memiliki potensi besar di sektor inovatif seperti Bali. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan DSK ini penting untuk menganalisis kendala dan tantangan dari implementasi Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020 serta menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar kebijakan yang ada dapat lebih berdampak bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala BSK Hukum dan HAM, Andry Indrady, menyoroti bahwa isu terkait paten masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari kurangnya literasi masyarakat hingga proses administrasi yang belum sepenuhnya optimal. Ia menegaskan bahwa pembangunan sistem paten yang kuat tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada sinergi seluruh elemen ekosistem inovasi—pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat.
“Kebijakan tarif tertentu pada pelayanan paten dan hak cipta diharapkan tidak hanya menciptakan efisiensi birokrasi, tetapi juga memperluas partisipasi masyarakat dan meningkatkan kualitas inovasi nasional,” ujar Andry.
Paparan materi disampaikan oleh beberapa narasumber, di antaranya:
– Sri Lestami, Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang DJKI, yang menjelaskan bahwa kebijakan tarif tertentu dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi, keadilan, dan keberlanjutan layanan KI, sehingga diperlukan analisis dampak terhadap pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.
– Ika Ahyani Kurniawati, Direktur Teknologi Informasi DJKI, memaparkan pentingnya digitalisasi layanan KI, mulai dari pendaftaran hingga sertifikasi, melalui sistem otomatisasi yang lebih efisien, aman, dan mudah diakses oleh masyarakat.
– Ni Ketut Supasti Dharmawan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana, menyampaikan analisis normatif terhadap Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020, yang menurutnya masih mengandung potensi multitafsir pada beberapa pasal, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia juga menyoroti kondisi di Bali yang lebih fokus pada karya seni berbasis budaya dibandingkan invensi industri.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dan masukan dari peserta, termasuk dari perwakilan Kanwil Kemenkum seluruh Indonesia. Rekomendasi hasil diskusi antara lain:
– Penguatan kolaborasi antara DJKI, pelaku usaha, lembaga pendidikan, komunitas, dan media;
– Pengembangan insentif untuk invensi di bidang Green dan Blue Technologies;
Peningkatan literasi dan pelatihan KI nasional untuk memperkuat ekosistem inovasi;
– Penerapan PLA Strategy (Policy, Learning, and Action) dalam implementasi kebijakan;
– Pendampingan dan kaji tindak terhadap pendaftaran serta perlindungan paten di daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Kanwil Kemenkum di Indonesia dapat memperkuat koordinasi dan sinergi dengan DJKI dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual yang berdampak langsung pada kemajuan ekonomi kreatif dan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

























