JAMBI – Terkait jalan nasional di Jambi yang rusak karena angkutan batu bara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut, truk over dimension over load atau truk ODOL menjadi penyebab.

Kata dia, masalah angkutan ODOL di Jambi ini harus segera dilakukan penertiban.

Menyikapi statement Menteri ESDM itu, Polda Jambi melalui Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi pun menyebut bahwa sebenarnya, pihaknya sudah banyak melakukan penindakan di lapangan.

Bahkan mereka sudah mengirim laporannya ke Kementerian ESDM, dengan harapan ada sanksi bagi angkutan batu bara yang melanggar.

“Kita sudah menindak di lapangan dan sudah kita kirimkan ke Kementerian ESDM,” kata Kombes Dhafi.

Namun justru, kata dia laporan yang dikirimkan ke Kementerian ESDM itu tidak ada realisasi sampai saat ini, terkait kapan perusahaan batu bara akan dikenakan sanksi.

“Menteri ESDM sebaiknya menertibkan perusahan batu bara dan jasa transportir yang dengan sengaja melangar mengisi lebih dari ketentuan yang berlaku,” kata Dhafi.

Dirinya mengatakan, terkait sanksi itu tertuang pada UU No 3 Tahun 2020  Peraturan Menteri ESDM Nomor 26, tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batu bara.

Kemudian pada pasal sanksi, disebutkan apabila melanggar segala ketentuan, maka perusahaan tambang yang memiliki IUP dan jasa pengakutan atau IUJP wajib dikenakan sanksi.

“Karena menurut hemat kami ini adalah akar permasalaham sesungguhnya. Ini serta merta menyalahkan supir saja yang hanya pasrah menerima pengisian batu bara ke dalam truknya,” kata dia.