SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Satreskrim Polres Batanghari mengamankan kakek 65 tahun inisial AS yang rudapaksa seorang wanita difabel hingga hamil 4 bulan.
Ternyata, wanita difabel itu merupakan tetangga rumahnya sendiri yang berinisial DS (20) yang mengalami kesulitan dalam berbicara.
Kasatreskrim Polres Batanghari, AKP Piet Yardi mengatakan bahwa AS dan DS merupakan tetangga yang tinggal di Kecamatan Maro Sebo Ilir Kabupaten Batanghari.
Awalnya, orangtua korban membawa korban ke pelayanan kesehatan karena korban sakit. Saat diperiksa, diketahui bahwa korban tengah hamil.
“Setelah ditanya, siapa yang melakukan korban mengatakan tersangka itu,” ujar AKP Piet Yardi, Jumat (10/11/2023).
Lantas, orangtua korban melaporkan AS ke Polres Batanghari atas pasal kekerasan seksual.
AKP Piet Yardi mengatakan, tersangka telah diamankan oleh Unit PPA Polres Batanghari pada Selasa, (7/11/2023) dikediamannya.
Saat diamankan pihak kepolisian, AS mengaku hanya satu kali melakukan hubungan badan dengan korban.
“Tapi keterangan dari orang tua, anaknya mengaku sudah dua kali,” jelasnya.
Diketahui, tersangka mengimingi korban dengan modus memberikan uang.
Tim Redaksi