SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi memberikan Remisi Khusus Natal kepada warga binaan pemasyarakatan yang beragama Nasrani dan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pemenuhan hak bersyarat bagi warga binaan pada momentum perayaan keagamaan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan bahwa Remisi Khusus Natal merupakan hak warga binaan Nasrani yang diberikan secara rutin setiap tanggal 25 Desember.
“Ini adalah hak bersyarat yang kami berikan kepada warga binaan Nasrani, kami berikan khusus setiap perayaan Natal tanggal 25 Desember,” kata Irwan, Kamis (25/12/25).
Irwan menjelaskan, pada perayaan Natal tahun 2025 ini sebanyak 105 orang warga binaan Nasrani di wilayah Jambi menerima Remisi Khusus Natal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 104 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana, sehingga setelah menerima remisi masih harus menjalani sisa masa hukuman. Sementara itu, satu orang warga binaan menerima Remisi Khusus II (RK II) yang berdampak pada pembebasan langsung setelah remisi diberikan.
Menurut Irwan, pemberian remisi ini tidak diberikan secara otomatis, melainkan melalui proses seleksi yang ketat dan berlandaskan prinsip keadilan serta akuntabilitas. Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta menunjukkan keaktifan dan kesungguhan dalam mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemanusiaan, dan pembinaan, sekaligus menjadi instrumen strategis dalam mendorong perubahan perilaku positif warga binaan. Remisi diberikan secara selektif, objektif, dan akuntabel, setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan,” ungkap Irwan.
Ia menegaskan, remisi tidak sekadar dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, melainkan sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan dan kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan. Selain itu, remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
Lebih lanjut, Irwan menyampaikan harapannya agar melalui pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini, warga binaan dapat semakin menyadari kesalahan yang telah diperbuat, memperkuat nilai-nilai keimanan, serta mempersiapkan diri untuk kembali dan berperan positif di tengah masyarakat.
“Melalui pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini, Kanwil Ditjenpas Jambi berharap warga binaan semakin menyadari kesalahan, memperkuat nilai-nilai keimanan, serta mampu menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan taat hukum setelah selesai menjalani masa pidana. Kanwil Ditjenpas Jambi terus berkomitmen untuk menghadirkan pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berdampak bagi masyarakat, sejalan dengan arah kebijakan nasional dan semangat reformasi pemasyarakatan,” pungkas Irwan.


























