Dijanjikan Akan Di Berikan Komisi Oknum ASN PU Provinsi Jambi Tipu Seorang Ibu Janda
Sekatojambi.com, Jambi – Oknum ASN PU Provinsi Jambi Ade Saputra yang diduga melakukan penipuan terhadap salah satu Ibu Janda berinisial S A terpaksa harus berurusan dengan pihak Penyidik Polda Jambi.
Ade Saputra yang dipanggil pada hari Rabu 08 Maret 2023 akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Jambi pada hari Kamis 09 Maret 2023 diruangan Subdit I Reskrimum Polda Jambi menemui Aipda Jefri selaku pemeriksa, setelah pihak penyidik mengambil keterangan terkait laporan S A kepada Ade, Ibu S A berserta Ade di hadapan pihak penyidik dilakukan mediasi, Ade mengakui telah melakukan peminjaman sebesar Rp. 30 Juta dan Ade bersedia untuk menggantikan uang yang di pinjamkan oleh S A, sedangkan namun sayangnya Ade tidak membayar uang tersebut sepenuhnya dan sisanya akan dibayar nanti.
Mendapatkan jawaban tersebut S A mengurungkan niatnya untuk berdamai dengan Ade Saputra dan S A terpaksa harus memilih jalur hukum.
Ibu S A sendiri yang di wawancara pada hari Kamis 09 Maret 2023 usai keluar dari ruangan Reskrimum Subdit I Polda Jambi merasa kesal terhadap oknum ASN PU Provinsi Jambi Ade Saputra yang menipu dirinya,” Saya kenal dia dari adik saya yang kebetulan satu kantor dengannya, sebelum dia meminjam uang kepada saya sebesar Rp. 30 Juta, untuk keperluan pekerjaan yang didapatnya, dan Adepun berjanji akan memberikan komisi sebesar 20% dari keuntungan yang diperoleh,” Jelasnya S A pada wartawan.
S A kembali menjelaskan,” Setelah beberapa bulan dan tahun berganti Ade tak kunjung memberikan jawaban tentang uang yang dia pinjam, melihat gelagat seperti itulah saya mendesak adik saya, dan yang mengejutkan lagi ternyata adik saya juga telah meminjamkan uang sebesar Rp 60 juta, dan yang lebih mengejutkan lagi peminjaman uang kepada Ade tanpa surat perjanjian,” Jelasnya S A lagi.
Melihat gelagat seperti itulah saya melaporkan ke pihak Kepolisian dan dipertemukan dengan Ade, namun sayangnya Ade tidak mengakui uang yang dipinjamkan ke adik saya sebesar Rp 60 juta,” Sudah pasti dia bisa mengelak namun dengan saya dia tidak mungkin bisa mengelak lagi karena saya ada bukti pinjaman berupa kwitansi dan surat perjanjian kerjasama antara saya dengan Ade,” Beber S A lagi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombespol Mulia yang diwawancarai pada hari Jum’at 10 Maret 2023 terkait dengan laporan tersebut tidak banyak merespon bahkan menyarankan wartawan menghubungi bawahannya Kasi Humas Polda Jambi Kompol. Edy dan Edy sendiri menjawab pertanyaan wartawan melalui via WhatsApp pribadinya di hari yang sama mengatakan,” Kami Full data dulu atau Informasi dulu broo,” Jelasnya Edy singkat.
Namun selang beberapa menit kemudian Kompol Edy kembali memberikan jawaban,”Untuk perkara tersebut, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor, akan segera dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan perkara tersebut dari lidik ke sidik,”Jelasnya Singkat
(Novalino)
Tim Redaksi