SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum turut berpartisipasi dalam kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Hukum dengan tema “Analisis Evaluasi Dampak Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Jonson Siagian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, bersama para Analis Hukum dan Analis Kebijakan pada Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Diskusi yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum dan HAM tersebut bertujuan untuk mengkaji efektivitas implementasi Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021, khususnya dalam memperluas jangkauan layanan bantuan hukum melalui peran paralegal.
Dalam kegiatan ini, para narasumber menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas dan legitimasi paralegal sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan hukum di tingkat masyarakat. Selain itu, dibahas pula evaluasi terhadap tantangan koordinasi antar lembaga bantuan hukum serta kebutuhan penguatan regulasi agar peran paralegal dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
Melalui partisipasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan nasional di bidang bantuan hukum, serta memastikan pelaksanaan program paralegal dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di wilayah Provinsi Jambi.