SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan rangkaian rapat harmonisasi terhadap dua kelompok Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (11/12/2025), di Gedung Utama Kanwil dan dihadiri oleh jajaran pejabat dari pemerintah daerah serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil.
Pada sesi pertama, Kanwil menerima usulan harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Kerinci terkait dua rancangan regulasi strategis, yaitu Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2026 serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Siulak Tahun 2026–2046.
Selanjutnya, rapat harmonisasi kedua dilaksanakan bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat di Ruang Rapat Harmonisasi, Gedung Utama Lantai 2. Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengajukan harmonisasi terhadap 25 Ranperbup yang berfokus pada penegasan batas sejumlah desa di berbagai kecamatan, termasuk Kecamatan Seberang Kota, Renah Mendaluh, Bram Itam, Pengabuan, hingga Senyerang. Penegasan batas desa ini menjadi langkah penting dalam memastikan kepastian wilayah administrasi, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta mendukung sinkronisasi data spasial daerah.
Kegiatan harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita. Kehadiran pimpinan perangkat daerah dari kedua kabupaten menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat kualitas regulasi yang akan diterapkan di daerah masing-masing.
Melalui forum harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Jambi memastikan setiap rancangan peraturan telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, asas pembentukan peraturan yang baik, dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan. Hasil kegiatan diharapkan memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan tertata bagi pelaksanaan kebijakan di Kabupaten Kerinci maupun Tanjung Jabung Barat.


























