SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Dalam rangka memperkuat koordinasi antar-instansi serta memperluas pemahaman dan pelaksanaan hukum Kekayaan Intelektual (KI) di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan koordinasi dan audiensi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Polres Sarolangun, Rabu (25/6/2025).
Tim dari Kanwil Kemenkum Jambi dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang didampingi jajaran dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Sementara itu, dari pihak kepolisian hadir Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sarolangun, Aiptu Edi Junaidi.
Audiensi ini menjadi momentum strategis untuk membangun sinergi kelembagaan antara Kemenkum dan Polri dalam upaya penegakan hukum Kekayaan Intelektual. Dalam pertemuan tersebut, tim dari Kanwil Kemenkum Jambi menyampaikan pentingnya peran kepolisian sebagai mitra strategis dalam pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap pelanggaran KI, khususnya peredaran produk-produk palsu atau ilegal yang semakin marak di pasaran.
Selain membahas upaya penegakan hukum, pertemuan juga dimanfaatkan untuk menyampaikan berbagai program prioritas dan strategis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), antara lain kampanye edukasi publik, dukungan terhadap UMKM dalam pendaftaran dan perlindungan KI, serta pelibatan aparat kepolisian dalam operasi gabungan penertiban pelanggaran KI di lapangan.
Dalam hal ini, Kanwil Kemenkum Jambi mengharapkan dukungan konkret dari Polres Sarolangun dalam pelaksanaan kegiatan bersama seperti:
• Operasi gabungan penertiban barang palsu di pasar-pasar dan pusat perbelanjaan;
• Sosialisasi bersama kepada pelaku UMKM tentang pentingnya pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual;
• Penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat umum tentang hak-hak kekayaan intelektual sebagai bagian dari literasi hukum nasional.
Pertemuan ini juga menjadi forum untuk berbagi informasi dan meningkatkan kapasitas personel kepolisian dalam memahami aspek hukum Kekayaan Intelektual, yang mencakup hak cipta, merek, paten, desain industri, dan rahasia dagang. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan aparat dapat lebih proaktif dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran KI yang terjadi di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Kadiv Pelayanan Hukum, Kortini, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Jambi untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang adil, inklusif, dan berbasis pada perlindungan hak-hak kekayaan intelektual masyarakat.
“Kami berharap, sinergi dengan Polres Sarolangun ini dapat menjadi model kerja sama yang dapat direplikasi di kabupaten/kota lain di Provinsi Jambi, guna mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual yang sehat, tertib, dan berkeadilan,” pungkasnya.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tukar pendapat mengenai berbagai isu aktual di lapangan, serta rencana tindak lanjut ke depan dalam bentuk kegiatan bersama yang lebih konkret.
Dengan kegiatan ini, diharapkan tidak hanya terbangun koordinasi kelembagaan yang kuat, namun juga tercipta kesadaran kolektif di tengah masyarakat tentang pentingnya melindungi hasil cipta, karya, dan inovasi bangsa sebagai aset yang bernilai tinggi dalam pembangunan hukum dan ekonomi nasional.