SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Kasus pembunuhan dan perampokan dengan modus transaksi Cash on Delivery (COD) yang menggegerkan warga Talang Bakung, Kota Jambi, akhirnya terungkap. Pelaku kejahatan sadis itu, Dede Maulana alias Diki bin Ahmad Gank (33), warga Lorong Kesayangan, Kelurahan Pelaju Darat, Kecamatan Pelaju, Sumatera Selatan, berhasil diringkus tim gabungan Ditreskrimum Polda Jambi dan Polresta Jambi.
Diki ditangkap pada Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 23.13 WIB di sebuah rumah kos berwarna abu-abu di Jalan Griya Sumsel Sejahtera, Kelurahan Sungai Kedukan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat aparat kepolisian setelah laporan polisi bernomor LP/B/110/X/2025/SPKT I/Polsek Jambi Selatan/Polresta Jambi/Polda Jambi tertanggal 2 Oktober 2025 masuk dan ditindaklanjuti secara intensif.
Korban, seorang perempuan bernama Nidia, ditemukan tewas mengenaskan bersimbah darah di kamar rumahnya di kawasan Talang Bakung. Selain kehilangan nyawa, harta benda korban juga raib, termasuk satu unit mobil Mitsubishi Pajero putih yang menjadi sasaran utama pelaku.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku mengenal korban melalui media sosial Facebook. Menggunakan akun palsu bernama “Sultan Mah Bebas”, pelaku berpura-pura tertarik membeli mobil Pajero yang diposting korban. Ia kemudian mengatur pertemuan dengan modus transaksi COD.
Pada malam sebelum kejadian, Diki sempat datang ke rumah korban untuk melihat mobil dan menegosiasikan harga. Ia berjanji akan melakukan transaksi pada keesokan harinya. Namun, bukannya membeli mobil, pelaku justru melancarkan aksi keji. Ketika korban menolak menyerahkan kunci mobil, pelaku mengejar ke dalam rumah dan memukul korban dengan kayu sebanyak tiga kali hingga meninggal dunia. Setelah itu, ia mengambil kunci mobil, BPKB, dan ponsel korban, lalu melarikan diri membawa Pajero putih milik korban.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (7/10/2025), menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam melakukan transaksi COD. Ia menyoroti bahwa modus kejahatan seperti ini semakin berkembang seiring maraknya jual beli daring.
“Saya menghimbau kepada masyarakat apabila melakukan transaksi jual beli, sejatinya harus ada saksi dan penerangan yang cukup,” ujar Irjen Krisno. “Hal ini perlu diantisipasi agar modus-modus serupa tidak terulang, apalagi bila transaksi dilakukan pada waktu yang rawan seperti subuh atau malam hari.”
Kapolda Jambi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam pengungkapan kasus ini. “Terima kasih kepada warga yang ikut memberikan informasi. Kerjasama masyarakat menjadi kunci penting dalam mengidentifikasi pelaku dan memastikan penyidik memiliki keyakinan kuat untuk melakukan penangkapan,” tambahnya.
Kasus tragis ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam setiap transaksi COD. Kepolisian mengimbau agar setiap transaksi dilakukan di tempat ramai, disertai saksi, serta tidak dilakukan di waktu dan lokasi yang mencurigakan demi mencegah terulangnya kejahatan serupa.