SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Aksi unjuk rasa yang dilakukan jurnalis di depan Mapolda Jambi pada Rabu (17/9/2025) berujung pada keputusan boikot terhadap Polda Jambi.
Hal ini dipicu oleh ketidakhadiran Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, yang tidak menemui massa.
Aksi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk solidaritas protes atas tindakan penghalangan liputan yang dialami 3 jurnalis saat meliput kegiatan Komisi III DPR RI di Mapolda Jambi pada Jumat (12/9/2025) lalu.
Dalam aksi tersebut para jurnalis mengenakan pakaian serba hitam dan melakukan aksi tutup mulut dengan lakban hitam sebagao bentuk perlawanan terhadap praktik pembungkaman kebebasan pers.
Tidak hanya itu, jurnalis juga sengaja menaburkan bunga di depan Mapolda untuk menunjukkan rasa kehilangan, keprihatinan, dan protes terhadap tindakan penghalangan liputan. Juga sebagai simbol duka atas matinya “kebebasan pers”.
Namun, tidak ada tindakan dari Kapolda Jambi untuk meminta maaf secara langsung kepada korban.
Atas sikap Kapolda Jambi yang tak temui jurnalis hingga akhir aksi. Para jurnalis memutuskan untuk melakukan pemboikotan terhadap Polda Jambi hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Pemboikotan tersebut ditandai dengan penandatanganan petisi di depan Mapolda Jambi.
Berikut tuntutan aksi damai jurnalis pada Kapolda Jambi agar:
1. Polisi yang melakukan penghalangan liputan diproses hukum sesuai aturan berlaku.
2. Kapolda Jambi meminta maaf kepada korban dan publik secara terbuka.
3. Wakil Ketua dan rombongan Komisi III DPR meminta maaf secara terbuka ke publik.
4. Meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa rombongan Komisi III DPR yang melakukan kunjungan kerja di Polda Jambi.