SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono pimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Polres Bungo Brigpol Catur Edi Wianto di lapangan apel Polres Bungo, Kamis (2/1/2025).
Dalam upacara PTDH ini, tidak dihadiri oleh Brigpol Catur Edi Wianto. Akhirnya upacara PTDH dilakukan dengan membawa foto personel yang bersangkutan, dan dilakukan pemberian tanda silang pada foto tersebut oleh Kapolres Bungo selaku Inspektur Upacara.
Dalam arahannya, Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, mengatakan bahwa upacara PTDH ini menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Jambi dengan Nomor : Skep/370/X/2024, tanggal 24 Oktober 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri terhadap Brigpol Catur Edi Wianto.
Disebutkan, yang bersangkutan setelah dilakukan upacara ini, dinyatakan secara resmi tidak lagi berstatus sebagai Anggota Polri.
“Upacara PTDH terhadap personel Polres Bungo merupakan suatu hal yang sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi,” katanya.
Lanjutnya, hal ini bisa dihindari jika masing-masing personel Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi negara, institusi, masyarakat dan keluarga.
Dia berharap, PTDH ini menjadi contoh untuk semua agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri, yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan institusi Polri.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono juga menambahkan, bahwa jangan ada lagi personel di Polres Bungo yang menjalani Upacara PTDH di kemudian hari.
“Hindari hal-hal terlarang yang dapat mengakibatkan turunnya keputusan PTDH, baik pelanggaran hukum, disersi, narkoba dan lainnya,” katanya.
“Bekerjalah yang baik, yakinlah yang terbaik akan datang menghampiri jika kita selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara,” pungkasnya.