SEKATOJAMBI.COM, ACEH – Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengungkapkan tersangka penyelundupan pengungsi Rohingya, Muhammad Amin (MA) ternyata pernah menjadi pengungsi di Aceh.

Fahmi mengatakan Amin beraksi dengan bermodal pengalaman sebagai pengungsi yang datang pada 2022 dengan membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh.

“Tersangka ini tahun 2022 itu pernah tinggal di pengungsian di Muara Batu, di Aceh Utara, selama tiga atau empat bulan,” katanya, Senin (18/12/2023) kemarin.

Amin diketahui melarikan diri dari kamp penampungan sementara, lalu menuju Dumai, Riau. Dari sana, Amin disebut menyeberang ke Malaysia untuk mencari pekerjaan.

Amin termasuk salah satu pengungsi yang dapat berbahasa Melayu. Menurut Fahmi, setelah bekerja di Malaysia, Amin kembali ke kamp penampungan di Cox’s Bazar, Bangladesh.

“Kemudian dia menghimpun orang-orang ini, termasuk anak-anak dan istrinya, yang dibawa kemarin terdampar 137 orang,” tutupnya.