SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Viral di media sosial Kapal Tag Boat TB.IND Rangga Berlayar tanpa Surat persetujuan berlayar diduga Tongkang Batu-bara yang berlayar tersebut kebal hukum.

Menanggapi viralnya tugboat batu bara yang melintas dialiran sungai batang hari, Rizkan Zaini Kasi Lalu lintas SDP Pengawasan BPTD Kelas II Jambi membenarkan Tug Boat TB.IND Rangga belum memiliki Ijin Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Rizkan menjelaskan Berdasarkan hasil rapat pada Sabtu tanggal 23 November 2024 tim Satgas Was Gakkum Jambi menyepakati bahwa untuk kapal kapal yang ada dihulu (Tersus) pada umumnya Kapal sudah dalam kondisi muat batu bara dikeluarkan dahulu menuju TUKS ditalang duku, dan setiap kapal tetap wajib menyampaikan permohonan SPB Ke BPTD.

“Untuk kapal yang menuju ke hulu kabupaten Batanghari untuk sementara ditunda sampai ada keputusan dari Satgas Was Gakkum Jambi,” Jelasnya Rizkan Zaini melalui via WhatsApp pribadinya.

Satgas Was Gakkum mengatakan melalui via WhatsApp pribadinya lagi ” Saya khawatir apabila kondisi kapal yang telah muat batubara lama di lokasi Tersus (Wilayah Hulu) akan terbakar atau tenggelam apalagi saat ini musim hujan.” Tulisnya lagi.

Dan pada hari senin BPTD Sudah menerbitkan SPB Sebanyak 7 (Tujuh) Kapal Tugboat dan 7 (Tujuh) Kapal Tongkang.

“Sedangkan pada hari Selasa sudah juga terbit SPB sebanyak 7 kapal Tug Boat dan 7 Kapal Tongkang.

Ada sebanyak 3 kapal Tug Boat dan 3 kapal tongkang yang baru berangkat hari Rabu tanggal 27 November dini hari pukul 5 pagi baru berangkat dari Tersus di Wilayah Hulu.” bebernya lagi.

Adanya berita yang viral di flatform media sosial tik-tok Terkait kapal Tug Boat TB. IND RANGGA berlayar tanpa SPB.

“Ini sebenarnya benar-benar sebuah informasi yang sangat berharga bagi kami BPTD, Terkait kapal yang viral ini memang belum ada permohonan untuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) ke kepada BPTD,” Ungkapnya Rizkan lagi.

Kapal tersebut berlayar wajib berdasarkan UU No 17 Tahun 2008 khusus pada Pasal 219 ayat (1) menyatakan bahwa setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar.

“Dan ada sanksi pidananya, maka dari itu bagi para nakhoda kapal dan agen kapal, juga pemilik kapal/barang khususnya angkutan batubara yang sedang marak di provinsi Jambi ini, Apabila kapal saudara akan berlayar di sungai maka silahkan ajukan permohonan SPB nya ke BPTD Kelas II Jambi,” Terangnya lagi.

Ditambahkannya lagi, apa bila kapal saudara akan berlayar dari sungai menuju ke perairan lautan silahkan mengajukan permohonan SPB nya ke KSOP Talang Duku.

“Kami menyadari dalam pengawasan dilapangan akan kami tingkatkan kembali dan juga berkoordinasi dengan Ditpolair Polda Jambi,” Ungkapnya Rizkan Zaini lagi.

Kemudian kami juga akan menyampaikan dan mengingatkan kembali kepada agen/nakoda/pemilik kapal/pemilik barang untuk selalu membawa SPB dan mengikuti peraturan yang sudah di tentukan” Jelasnya Rizkan lagi. (Sekatojambi.com/Novalino)