SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Polisi telah menetapkan 5 orang pelaku kasus bullying atau perundungan kepada siswi di salah satu MTs swasta di Kota Jambi.
Perundungan ini sempat viral di media sosial pada Minggu (18/2/2024) di dekat Hutan Kota Jambi, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, yang mana korban berinisial AP dirundung oleh seniornya.
Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Luh Prabha Pratiwi mengatakan, proses kasus bullying ini naik ke tahap penyidikan. Polisi telah menetapkan terlapor sebagai pelaku anak.
“Sudah naik ke tahap penyidikan, kami telah tetapkan terlapor sebagai pelaku anak yang berjumlah 5 orang anak,” ujarnya, Rabu (20/3/2024) kemarin.
Ia mengungkapkan, kepolisian akan melakukan proses diversi dalam kasus tersebut yang akan dilaksanakan pada 25 Maret 2024 mendatang.
Perlu diketahui, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (7) Undang-undang SPPA.
“Akan dilaksanakan diversi tanggal 25 Maret, kita sudah periksa 5 saksi dan 5 pelaku anak. Kita hadirkan juga pihak pelapor atau korban, UPTD PPA dan Bapas,” ungkapnya.
Kelima pelaku anak turut didampingi oleh Bapas atau Balai Pemasyarakatan.
“Karena pelaku anak harus didampingi oleh Bapas,” sebutnya.
Luh menambahkan, kronologi kasus ini bermula saat korban dan pelaku saling ejek di akun sosial media. Ada yang tersulut emosi hingga mengundang korban ke tempat kejadian perkara, Hutan Kota Jambi.
“Lalu terjadilah kekerasan terhadap anak itu, berawal dari ledek-ledekan saja,” tutupnya.