
JAMBI — Kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan Jambi kembali memasuki babak baru. Dalam sidang yang digelar Rabu, 30 September 2026, nama Misrinadi, mantan Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, kembali menjadi sorotan.
Dalam keterangannya di persidangan, Misrinadi mengakui pernah menerima uang Rp50 juta. Uang tersebut kemudian dikembalikan kepada penyidik Polda Jambi.
Keterangan itu muncul saat persidangan mengungkap aliran uang yang berkaitan dengan perkara pengadaan alat praktik SMK melalui DAK Pendidikan.
Misrinadi menjelaskan, dirinya sempat dihubungi David yang menyampaikan bahwa Rudi Wage akan menitipkan sejumlah uang. Dalam rangkaian transaksi tersebut, sebagian dana disebut ditransfer ke rekening atas nama Yurike, sementara sejumlah uang lainnya diterima Misrinadi.
Dalam proses penyidikan, Misrinadi kemudian mengembalikan uang tersebut kepada penyidik. Ia menyebut pengembalian dilakukan setelah mengetahui bahwa uang tersebut tidak benar maka dia kembalikan.
Pengakuan ini menjadi perhatian karena saat menerima uang tersebut, Misrinadi masih menjabat sebagai pejabat pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Kini, posisinya telah berubah dan ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin.
Selain Misrinadi, dalam rangkaian perkara tersebut juga muncul keterangan mengenai saksi lain yang mengaku menerima uang dan kemudian mengembalikannya kepada penyidik.
Fakta persidangan pada 30 September 2026 ini kembali menempatkan persoalan aliran uang sebagai bagian penting dalam perkara DAK Pendidikan Jambi. Keterangan para saksi selanjutnya akan diuji di hadapan majelis hakim untuk melihat hubungan uang tersebut dengan perkara yang didakwakan kepada para terdakwa.
























