SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi melimpahkan kasus illegal drilling yang melibatkan tiga tersangka, termasuk sang bos Ian Kincai, ke Kejaksaan Negeri Jambi, Rabu (18/6/2025) pukul 11.30 WIB.
Melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), penyidik menyerahkan tersangka Alfian Ghafar alias Ian Kincai, bersama dua anak buahnya, Hedi dan Yoman, beserta barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Pelimpahan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan atas kasus pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Kasubdit Tipidter AKBP Wendi Oktariansyah, mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, menegaskan bahwa pelimpahan ini menjadi bukti sinergi kuat antara kepolisian dan kejaksaan dalam menegakkan hukum.
“Penyerahan Tahap II ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang menegaskan sinergitas antara penyidik kepolisian dan aparat penuntut umum, serta sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri dalam menangani kasus-kasus tindak pidana khusus,” jelas AKBP Wendi.
Proses pelimpahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh personel Ditreskrimsus Polda Jambi untuk menjamin keamanan dan kelancaran.
Polda Jambi menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana khusus seperti illegal drilling akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan, demi menjaga keadilan dan ketertiban di tengah masyarakat. (*)
Tim Redaksi