SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Kejaksaan Negeri Tebo, terus mengembangkan perkara tindak pidana korupsi mark up pembangunan Pasar Tanjung Bungur Muaro Tebo Tahun 2023 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1,011 M.
Kajari Tebo Ridwan Ismawanta kepada media mengatakan bahwa pihaknya kini terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dan kini tercatat puluhan saksi telah diperiksa oleh Kejari Tebo, termasuk satu diantaranya mantan PJ Bupati Tebo 2022-2024 H Aspan.
Namun orang nomor satu selama 22 bulan di Tebo ini dua kali mangkir dari panggilan Kejari Tebo. “Tidak hadir dua kali “, Kata Kejari Tebo Ridwan Ismawanta, Selasa (8/7) kemarin.
Kajari menegaskan bahwa jika nantinya Aspan masih mangkir pada panggilan ketiga, maka Kejari Tebo akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan mantan Kadis PU Kabupaten Merangin ini. “Panggilan ketiga dan upaya paksa”, ungkapnya.
Ditanya siapa saja yang sudah diperiksa terkait kasus tersebut, Kajari enggan untuk merincikan nya. Namun terkait kemungkinan akan adanya tersangka baru, Kajari menegaskan. Bahwa pihaknya saat masih terus melengkapi pemeriksaan. “Nantilah kita masih pengembangan,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Tebo telah menetapkan 7 tersangka pada Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Tanjung Bungur Muaro Tebo Tahun 2023. Diantaranya ialah dua ASN di di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tebo.
Dua ASN tersebut ialah Kepala Dinas Nurhasanah dan Kabid Perdagangan selaku pejabat penandatanganan PTSPN Edi Sopian, serta Solihin yang merupakan pihak ketiga.
Setelah itu, dari pengembangan kembali ditetapkan sebagai tersangka Haryadi yang merupakan konsultan pengawas dan Dhiya Ulhaq Saputra yang merupakan Direktur CV Karya Putra Bungsu (KPB) perusahaan pelaksana pengerjaan proyek konstruksi Pasar Tanjung Bungur.
Dua tersangkanya lainya ialah Harmunis selaku kontraktor pelaksana dan peminjam perusahaan CV KPB, serta Paul Sumarno yang merupakan konsultan perencana pembangunan Pasar Tanjung Bungur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), Dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhpidana. (*)