SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Kejaksaan Negeri BATANGHARI telah mengeluarkan Press Release terkait pelaksanaan penggeledahan dalam kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pendidikan kesetaraan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Anugrah Kabupaten BATANGHARI tahun anggaran 2020 – 2023.
Bahwa kegiatan penggeledahan tersebut dilaksanakan di dua lokasi yakni kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan di rumah Tersangka Nur Asia di Desa Kampung Pulau Kabupaten Batanghari.
Terhadap perkara tersebut sebelumnya telah ditetapkan tersangka yakni Ketua PKBM Anugrah Nur Asia dengan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-1/L.5.11/Fd.2/3/2025 tanggal 21 Maret 2025. Kegiatan penggeledahan tersebut guna mengumpulkan alat bukti terharap perkara tersebut.
Surat yang di Tandatangani oleh Plt Kepala Subseksi I Azzkya Mursalim.SH ini menerangkan bahwa adapun perkara ini bermula pada tahun 2019 – 2023 Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan yang salah satunya adalah dalam bentuk Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan selanjutnya di sebut BOP.
“Kemudian bahwa berdasarkan kegiatan penyidikan kami sampai dengan saat ini PKBM Anugrah dari tahun 2020 s/d 2023 diduga PKBM Anugrah dalam Proses Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tidak sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku dan terdapat daftar peserta didik fiktif/tidak aktif dan absen tutor dalam absensi kehadiran yang seolah – olah dibuat peserta didik dan tutor menghadiri kegiatan belajar mengajar.”Tulis Plt Kepala Subseksi I Azzkya Mursalim.SH dalam keterangan resminya.