SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Dugaan kasus penggelembungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Tebo yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo kini telah dilimpahkan ke penyidik Polres Tebo untuk ditindaklanjuti.
Kepala Satreskrim Polres Tebo, Iptu Yoga Susanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut.
“Saksi sudah 9 orang (diperiksa),” ungkapnya, Kamis (4/4/2024).
Lebih lanjut, Iptu Yoga menyatakan bahwa pihaknya akan segera menetapkan tersangka setelah pemeriksaan saksi-saksi.
“Iya, dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tebo, Paridatul Husni membenarkan penaikan status dugaan penggelembungan suara tersebut.
“Ya hari ini kita naikkan ke penyidikan. Ada temuan pidana makanya kita naikkan ke penyidik,” katanya.
Namun, belum dapat dipastikan berapa jumlah oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terlibat langsung dalam kasus ini.
“Yang jelas nanti dari pengembangan penyidik ada nanti ya. Dari kami yang jelas, dari Kecamatan Sumay dan Tengah Ilir,” tambahnya.
Penggelembungan suara ini terungkap saat rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo, khususnya terkait Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal, dan suara untuk Partai Demokrat di Kecamatan Tengah Ilir dan Sumay. Ditemukan adanya selisih yang signifikan antara perolehan suara yang tertulis dalam form D Hasil dengan hasil penghitungan ulang.