SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dan juga istri dari mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, Rahima dituntut penjara selama 4 tahun 5 bulan.
Tuntutan ini dilayangkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menggelar sidang tuntutan terhadap 6 terdakwa dalam kasus suap ketok palu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2017-2018 pada Kamis (2/4/2024) kemarin.
Dalam sidang kasus suap ketok palu ini, keenam terdakwa tersebut adalah Mely Hairiya, Luhut Silaban, M Khairil, Mesran, Edmon, serta Rahima. Semua terdakwa merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.
Sidang kasus suap ketok palu itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Tatap Urasima Situngkir, didampingi hakim anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan.
Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Rahima dengan hukuman penjara selama 4 tahun 5 bulan.
Rahima dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam menerima uang suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 sebesar Rp200 juta.
JPU KPK juga menuntut kelima terdakwa lainnya dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan, yaitu Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil, dan Mesran.
Sedangkan untuk terdakwa Edmon, tuntutan pidana penjara yang diajukan adalah selama 4 tahun 10 bulan.
Selain hukuman penjara, JPU KPK juga memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada keenam terdakwa sejak putusan itu memiliki kekuatan hukum tetap.
“Terkait pidana uang pengganti, terdakwa M. Khairil telah menerima uang suap Ketok Palu sebesar Rp200 juta, namun baru mengembalikan sebesar Rp100 juta. Oleh karena itu, kami menuntutnya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta yang masih kurang,” ungkap Jaksa KPK Hidayar.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 13 Mei 2024 mendatang dengan agenda pledoi.