SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) Jambi, Ko Apex dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.
Ko Apex dilaporkan ke Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan adanya tindak pidana baik penggelapan dalam jabatan maupun pemalsuan surat atau dokumen serta masih memproses kasus penipuan.
Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan pihak-pihak terkait serta menyita dokumen-dokumen terkait.
“Itu sudah kami lakukan semua, dan sesuai surat panggilan yang kami layangkan hari ini dijadwalkan terlapor akan dilakukan pemeriksaan dengan status sebagai saksi terlebih dahulu,” ujarnya, Jumat (3/5/2024).
Hingga saat ini, penyidik masih menunggu kedatangan Ko Apex untuk dilakukan pemeriksaan.
“Jadwalnya pagi hari, namun sudah dikonfirmasi karena berangkatnya dari Jakarta ada keterlambatan. Kita harus memahami itu dan ada sifat kooperatif menyampaikan kepada penyidik dan penyidik akan menunggu,” sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Cabang PT SBS itu sendiri berinisial AF alias KA dilaporkan oleh Direktur PT SBS pada tanggal 17 April 2024 berdasarkan laporan Polisi dengan Nomor LP/B-95/IV/SPKT POLDA JAMBI dalam kasus dugaan penggelapan kapal tugboat dan tongkang.































