SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Tek Min alias Ameng Kumis, terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan narkotika jaringan Helen dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi (PN), Kamis (20/11/2025) sore.
“Menuntut terdakwa Tek Min alias Ameng dengan 15 tahun kurungan penjara dipotong masa tahanan, dengan denda sebesar Rp 200 Juta subsider 2 tahun penjara,” ujar JPU.
“Selanjutnya barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Sebelumnya, tuntutan kepada Tek Min sempat mengalami 4 kali penundaan dengan alasan tuntutan belum selesai. Akhirnya tuntutan tersebut sudah rampung dan dapat dibacakan.
Bersama dengan kuasa hukumnya, terdakwa Tek Min akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya.
“Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis,” ujar Tek Min.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tek Min, Nurul Ikhsan mengatakan bahwa tuntutan yang diberikan kepada kliennya terlalu berat.
“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu menurut kami sangatlah tidak adil, sehingga untuk agenda beberapa hari ke depan yaitu pembelaan dari terdakwa,” ujarnya.
Ikhsan juga menambahkan, bahwa pihaknya meminta agar terdakwa dapat diberikan keadilan yang seadil-adilnya dalam persidangan ini.
Sidang selanjutnya akan digelar minggu depan, pada hari Kamis, 27 November 2025 dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukum.


























