SEKATOJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL – Satu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat memanfaatkan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Ada kewajiban perusahaan untuk membayar kepada negara, namun demikian tidak dilakukan oleh pihak perusahaan. Akibatnya, negara mengalami kerugian puluhan miliar.
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang memanfaatkan kawasan hutan tersebut.
Hingga kini, perusahaan yang mulai beroperasi pada 2007 di kawasan hutan Kabupaten Tanjung Jabung Barat tersebut masih tetap beroperasi.
Data yang diperoleh, luas kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk perkebunan sawit ada sekitar 1.044 hektare.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Sudarmanto menjelaskan, sejak Oktober lalu pihaknya sudah mulai melakukan penyelidikan.
Menurut Sudarmanto, dari hasil penyelidikan dan penyidikkan ditemukan fakta bahwa perusahaan itu memanfaatkan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit sejak 2007.
“Ada kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara tetapi tidak dibayarkan oleh mereka,” katanya, Kamis (16/11/2023).
Berdasarkan estimasi sementara dari penyidik, kerugian keuangan negara yang timbul akibat pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah tersebut kurang lebih Rp 56 miliar.
“Cuma, angka itu akan kami valid kan dengan meminta keterangan ahli terkait kehutanan yang akan diajukan kementerian KLHK,” ia menjelaskan.
Ketika ditanya nama perusahaan, Sudarmanto enggan menyebutkan nama perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit.
“Untuk perusahaan nanti kita sampaikan,” ujarnya.
Tim Redaksi